MATARAM, radarntb.com – Pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan diseluruh Indonesia, merupakan fokus perhatian Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI), hal itu disampaikan Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Mataram Kemenkes RI Ali Wardana usai mengikuti Forum Kesehatan Nasional (Forkomnas) yang digelar oleh Kemenkes RI di Hotel Shangri-La Jakarta, 20 sampai 23 Mei 2024.
“Forkomnas ini bertemakan “SDM Kesehatan Unggul Menuju Indonesia Emas” dengan fokus pada pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan di seluruh Indonesia,” tuturt Ali Wardana, Jumat (24/5/2024).
Ia mengatakan, menurut Menkes, terdapat tiga masalah dalam penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Indonesia yaitu jumlah, distribusi, serta kualitas.
“untuk itu Menteri Kesehatan, berencana mendatangkan dokter asing untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia,” kata Ali.
“Hal ini dikarenakan Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, dan distribusi dokter yang tidak merata,” tambahnya.
Menkes Budi mengatakan bahwa saat ini rasio dokter di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk, jauh dari standar negara maju yang minimal 2 per 1.000 penduduk. Selain itu, terdapat sekitar 500 puskesmas di Indonesia yang tidak memiliki dokter.
“Untuk mengatasi kekurangan ini, Menkes Budi akan mendatangkan dokter asing dan memberikan subsidi kepada dokter spesialis di daerah,” jelasnya.
Selain itu, pendidikan berbasis kolegium di rumah sakit juga akan dicanangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dokter di Indonesia.
“Menkes Budi juga menegaskan bahwa dokter asing yang datang ke Indonesia tidak akan mengambil alih pekerjaan dokter lokal,” tutur Ali.
“Mereka hanya akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mentransfer ilmu pengetahuan kepada dokter Indonesia,” imbuhnya.
Budi Gunadi juga menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 17 / 2023 tentang kesehatan, diatur kemungkinan dokter asing bekerja di Indonesia, di antaranya harus lolos uji kompetensi dan mengikuti adaptasi di fakultas kesehatan masyarakat.
“Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah menyatakan, Undang-undang Kesehatan tidak memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada dokter asing berpraktik di Indonesia,” kata Ali.
Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani,” tambahnya.
Undang-undang Kesehatan, kata Budi, mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan dan tidak bisa berpraktik secara bebas di tempat lain.
“Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko,” katanya.
UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing, misalnya selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Menurut Budi, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia.
Ia mengibaratkan profesi koki berstatus warga negara asing di restoran tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.
Justru kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh pekerja lain di Indonesia, kata Budi.
“Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung, saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja,” ujarnya.
Budi mengaku heran dengan tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Alasannya, banyak negara maju di dunia yang kini juga sedang kekurangan tenaga dokter.
“saat pak menteri mengikuti pertemuan G20, G7, dan pertemuan menteri kesehatan dan mereka semua mengaku kekurangan dokter di negara maju tersebut,” pungkasnya.
Ali Wardana juga menceritakan bahwa, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengatakan dalam kegiatan yang berlangsung pada 20-23 Mei 2024 tersebut, pihaknya mengeluarkan pedoman terkait perencanaan kebutuhan nasional tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Kedua adalah kita akan me-launching sistem informasi evaluasi kompetensi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI dan WNA lulusan luar negeri,” kata Arianti.
Dia menjelaskan hal tersebut merupakan bentuk dukungan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan diaspora serta warga negara asing agar dapat berkarya di Indonesia tanpa menghadapi waktu yang panjang.
Dia menjelaskan hal tersebut merupakan bentuk dukungan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan diaspora serta warga negara asing agar dapat berkarya di Indonesia tanpa menghadapi waktu yang panjang.
“Ketiga adalah SATU SEHAT SKP, yaitu dimana SATU SEHAT SKP ini bisa merupakan platform tunggal yang terintegrasi dengan SDMK dan nantinya dapat dimanfaatkan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mencapai kebutuhan SKP-nya,” kata dia menambahkan.
Arianti juga mengatakan bahwa upaya keempat yang akan mereka lakukan adalah uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan berbasis komputer.
Dia menjelaskan, selama ini ujian dilakukan secara manual, dan apabila ada uji kompetensi dilakukan secara efisien, maka hal tersebut dapat naik jabatan fungsional lebih cepat dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Yang kelima, ujarnya, adalah peluncuran Surat Tanda Registrasi (STR) seharga 0 rupiah khusus bagi warga negara Indonesia.