Banner Iklan Aruna

ASN Dislutkan Klaim Aset Pemprov, Biro Hukum Bertindak

  • Bagikan
Lalu Rudy Gunawan
Lalu Rudy Gunawan

MATARAM, radarntb.com–Satu lembar sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi NTB dilaporkan masih dikuasai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. Aset itu berlokasi di Gerupuk, Lombok Tengah.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, ASN tersebut tidak hanya mengklaim tanah itu sebagai milik pribadi, tetapi juga menggugat pemerintah secara hukum atas nama dirinya dan keluarganya. “Yang menggugat adalah ASN perikanan dan kelautan atas nama pribadi dan keluarganya,” ujar Rudy.

Persoalan ini bermula dari keterlibatan ayah ASN yang bersangkutan, yang disebut-sebut pernah bekerja di instansi yang sama. Saat proses pembebasan lahan, pemerintah daerah disebut belum memiliki cukup anggaran untuk mengurus sertifikat hak pakai. Ayah ASN tersebut kemudian dikabarkan membantu dengan meminjamkan dana untuk proses sertifikasi.

Meski sertifikat atas nama Pemprov NTB telah diterbitkan, dokumen itu hingga kini masih dikuasai pihak penggugat. Rudy menegaskan, anggaran untuk pembebasan lahan sebenarnya sudah dibayarkan secara penuh. “Ini tidak masuk akal. Padahal anggaran sudah cair semua,” katanya.

Namun ASN tersebut tetap pada pendiriannya. Ia beralasan, saat pembebasan lahan dilakukan, pemerintah belum memiliki dana untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam proses hukum, Pemprov NTB telah memenangkan perkara ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, Rudy menyayangkan sikap ASN yang belum bersedia mengembalikan sertifikat. “Masalahnya sekarang adalah sertifikat hak pakai itu masih di tangan penggugat,” katanya.

Pemerintah provinsi telah melayangkan somasi agar sertifikat segera dikembalikan. Rudy menegaskan, meski setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, secara legal lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemprov NTB.

Sementara itu, Biro Hukum juga telah bersurat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk memanggil ASN tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari BKD.

Jika setelah proses klarifikasi ASN itu tetap menolak mengembalikan sertifikat, pemerintah membuka opsi untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. “Kalau setelah pemanggilan dari BKD dia tetap tidak mengembalikan, kita pertimbangkan untuk mempidanakannya,” ujar Rudy.

Pemprov berharap ASN tersebut menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan kembali aset yang tercatat sebagai milik negara. Rudy menegaskan, meskipun ASN itu merasa memiliki hak, secara resmi sertifikat tercatat atas nama Pemprov NTB. “Karena itu, kita serahkan kepada BKD untuk mediasi dan meminta ASN tersebut menyerahkan aset Pemprov secara sukarela,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *