Banner Iklan Aruna

Awal Tahun 2026 Biro Hukum NTB Fasilitasi Tiga Perda

  • Bagikan
Ilustrasi AI Fasilitasi Perda
Ilustrasi AI Fasilitasi Perda

MATARAM, radarntb.com-Biro Hukum Setda NTB mencatat telah memfasilitasi tiga peraturan daerah (perda) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, satu perda telah resmi diundangkan, sementara dua lainnya masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Hubaidi mengatakan, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Di tahun 2026 ini, kami telah memfasilitasi tiga perda. Satu perda sudah diundangkan, sementara dua lainnya masih dalam proses pembahasan,” katanya.

Perda yang telah diundangkan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya dalam mempercepat proses perizinan di daerah.

Sementara itu, dua raperda yang masih dibahas masing-masing terkait perubahan atas perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta raperda mengenai pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Hubaidi menjelaskan, proses pembahasan raperda tersebut masih terus berjalan, termasuk melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak terkait.

“Dua raperda ini masih berproses. Kami pastikan seluruh tahapan dilalui sesuai ketentuan, mulai dari harmonisasi hingga pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam konteks tugasnya, fasilitasi yang dilakukan Biro Hukum tidak hanya sebatas mendampingi, tetapi juga memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, fasilitasi mencakup proses harmonisasi dan sinkronisasi materi raperda agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, dilakukan juga pengkajian dari sisi hukum, baik substansi maupun redaksional, agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Biro Hukum juga mendampingi pembahasan bersama perangkat daerah pengusul dan DPRD, serta memastikan seluruh tahapan administrasi, mulai dari penyusunan hingga pengundangan, berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan perda sangat penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar setiap regulasi yang disusun benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Perda yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *