google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Bapenda KLU Sosialisasi Perda No 9 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Bapenda KLU Sosialisasi Perda No 9 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
Bapenda KLU Sosialisasi Perda No 9 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Bapenda KLU Sosialisasi Perda No 9 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

TANJUNG radarntb.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU sosialisasi Perda No 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Asisten III Kawit Sasmito, Kepala Dinas Bapenda, Aenal Yakin beserta jajarannya, Perwakilan dari beberapa general manager (GM) Hotel, serta undangan lainya.

Sosialisasi tersebut bertempat di Anema Resort Sira, Tanjung, Kamis (14/12/23).

Kawit Sasmito saat pembukaan acara mengatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU di tahun 2023 sangat baik sehingga bisa melampaui target dengan persentase 100 persen.

Hal ini adalah dukungan dan dorongan dari masyarakat yang semakin sadar akan kewajiban sebagai wajib pajak dan wajib distribusi di daerah tersebut.

“alhamdulillah, tentu ini merupakan dukungan dan dorongan dari ibu bapak sekalian, kesadaran bagaimana melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak, wajib disrtibusi di daerah kita ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Plt asisten III Setda KLU itu.

Dibeberkannya, di tahun 2024 Pemerintah Daerah KLU sendiri telah menetapkan APBD sebesar lebih dari 250 miliar rupiah.

“naik sekitar 60 miliar rupiah dari tahun sebelumnya yang mencapai 190 miliar rupiah.” Ujarnya.

Tentu, hal ini menjadi pertanyaan dari mana sumber peningkatan pendapatan tersebut.

“Oleh karena itu, Bapenda melakukan sosialisasi terhadap perda No 9 ini, potensi apa yang kira-kira akan di gali dalam rangka kita memperoleh pendapatan daerah yang di targetkan 250 milyar.” jelasnya.

Dengan begitu, diharapkan bahwa sektor pariwisata akan menjadi salah satu potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“untuk mencapai hal ini, Bapenda harus mencari potensi mana yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, dan juga meminta dukungan dari para pelaku usaha.” Ujarnya.

Kawit berharap kesadaran dari masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran pajak.

“kami mohon dan meminta supaya bapak ibu semuanya bisa berkolaborasi dengan kita. Apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah  harus dipenuhi, harus dilakukan, begitu juga dengan tanggung jawab harus juga dilaksanakan.” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bapenda KLU, Aenal Yakin mengatakan, sosialisasi terkait Perda Nomor 9 tentang pajak dan distribusi daerah ini sebagai bentuk persiapan untuk investasi pada tahun 2024.

Dikatakannya, Perda ini diterbitkan melalui proses yang panjang dengan melibatkan DPRD setempat.

Karena menurut dia, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah disahkan sejak tahun 2022.

“sebelum terbitnya perda ini melalui banyak proses yang dilalui, ini juga menjadi salah satu yang mempressure (tekan/red) kita itu adalah DPRD untuk diminta segera,” jelasnya.

Munculnya Perda Nomor 9 ini juga dikarenakan adanya acuan dari UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta PP No. 25 tahun 2023 tentang kebijakan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“ini yang menjadi rujukan kita, sehingga harus punya deadline waktu yang harus diselesaikan segera,” imbuhnya.

Ia juga berharap, Perda ini dapat menjadi acuan untuk perencanaan ke depan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi.

“Lombok Utara menjadi kabupaten yang pertama kali mengajukan perda ini langsung ke Kementerian Dalam Negeri, karena urgensi implementasinya.” Jelasnya.

Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lombok Utara.

“Bapenda juga telah membangun sebuah aplikasi yang akan disosialisasikan kepada masyarakat untuk mempermudah penggunaannya,” terangnya.

Oleh hal tersebut, Aenal Yakin berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Perda No 9 tersebut yang menghasilkan 131 pasal.

“perda ini memang cukup luar biasa dan melelahkan dalam proses pembuatannya.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan perda ini,” tutupnya. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *