Banner Iklan Aruna

Biro Hukum Setda NTB Telaah Gugatan Wanprestasi Terkait Proyek Smart Class

  • Bagikan
YUDHA PRAWIRA DILAGA
YUDHA PRAWIRA DILAGA

MATARAM, radarntb.com–Biro Hukum Setda NTB mulai menelaah gugatan perdata yang diajukan PT Karya Pendidikan Bangsa terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, terkait proyek Smart Class tahun 2024.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr, tertanggal 8 Mei 2025, dengan klasifikasi wanprestasi. “Dikbud NTB telah mengajukan permohonan pendampingan ke Biro Hukum,” kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga, Senin (26/5).

Namun permohonan itu belum langsung diterima karena Biro Hukum perlu melakukan kajian awal terlebih dahulu. Pada hari yang sama, Biro Hukum menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Dikbud NTB H Abdul Azis beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memaparkan kronologi kejadian secara rinci, termasuk alat bukti dan sejumlah surat pendukung. “Mereka sudah menjelaskan semuanya,” ujar Yudha.

Setelah pemaparan itu, Biro Hukum akan mendalami lebih lanjut perkara ini, termasuk memastikan apakah kasus Smart Class tersebut murni perkara keperdataan yang menjadi tanggung jawab Pemprov NTB melalui Dikbud, atau justru menyasar individu tertentu.

“Ini masih ngambang karena pak kadis datang tanpa dokumen pendukung, baru hanya menceritakan kronologis kejadian dan kami diperlihatkan inti gugatannya, makanya ini yang harus kami pastikan,” jelas Yudha.

Sebelum diputuskan apakah Biro Hukum akan memberikan pendampingan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram, akan dilakukan pembahasan bersama tim berdasarkan dokumen yang nantinya dikumpulkan.

“Kami sudah meminta Dikbud NTB mengumpulkan semua dokumen yang ada,” ucapnya.

Dokumen yang diminta terutama berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang sesuai dengan postur dan isi gugatan. “Kami suruh cari dokumen ini, itu, dan ini, intinya kelengkapan administrasi pelaksanaan kontrak dengan rekanan,” ujar Yudha.

Apalagi gugatan wanprestasi tersebut berawal dari adanya surat peringatan. Oleh karena itu, pembuktian membutuhkan data yang valid.

“Jangan sampai ini jadi boomerang bagi pemprov. Kami harus melihat perjanjian mana yang dilanggar, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ini harus kami pelajari,” tambahnya.

Setelah semua dokumen diterima, Biro Hukum akan melakukan penelaahan menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

“Keputusan apakah akan didampingi atau tidak, nanti Kepala Biro Hukum yang sampaikan ke Pak Gubernur,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *