Lombok Utara, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Utara tangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai buruh tani, mereka diduga terlibat dalam kasus narkoba ddi Lombok utara, kKedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pemenang pada hari Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Terduga pelaku pertama, SL (41), seorang buruh tani warga Desa Pemenang Timur (Patim), ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Karang Petak.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Putu Sastrawan, S.H.
Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan SJ (36), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, saat berada di jalan raya Dusun Karang Montong Lauk.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Narkoba IPTU I Putu Sastrawan SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pemenang.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar wilayah Pemenang. Hingga akhirnya, pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SL saat berada di belakang rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Sastrawan menambahkan, sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu mencari saksi umum di sekitar lokasi.
Setelah dua orang saksi umum berinisial MYE dan MG hadir, petugas membacakan surat perintah tugas dan menyampaikan maksud penggeledahan terkait dugaan penyimpanan narkotika.
Sebagai langkah antisipasi rekayasa kasus, saksi umum terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas.
“Setelah saksi umum memastikan tidak ada barang narkotika pada petugas, barulah penggeledahan dilakukan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku SL,” terangnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dompet berwarna hitam merk QUIK SILVER di saku celana depan sebelah kiri SL.
Di saku celana belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai Rp 650.000, dan di saku sebelah kiri ditemukan uang tunai Rp 400.000.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku SL mengaku telah membuang narkotika jenis sabu di sawah dekat lokasi penangkapannya,” lanjut Sastrawan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diakui SL dan menemukan satu buah pipet plastik serta dua buah poket klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Rinciannya, satu poket klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan satu poket klip plastik lainnya berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Selain itu, penggeledahan di kamar SL juga menemukan satu buah klip plastik bening bekas pakai sabu yang di dalamnya terdapat dua poket klip plastik berisi sabu.
Di sekitar kandang ayam di belakang rumah SL, petugas juga menemukan tiga buah klip plastik bekas pakai sabu.
Sementara itu, terkait penangkapan SJ, petugas mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur.
Dari SJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,81 gram.
“Barang bukti lain yang diamankan dari SJ adalah satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 12C warna biru, satu buah dompet berisi uang tunai Rp 34.000, satu buah klip plastik bening, satu buah tabung kaca, dan dua buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan,” beber Kasat.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan positif narkotika dan keduanya telah dilakukan penahanan. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku adalah 4,18 gram bruto.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas IPTU I Putu Sastrawan SH.