google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms DPRD NTB Akan Panggil Kemenag dan Dikbud Terkait Tunjangan Guru PAI 2 Tahun Belum Dibayar - Radar NTB

DPRD NTB Akan Panggil Kemenag dan Dikbud Terkait Tunjangan Guru PAI 2 Tahun Belum Dibayar

  • Bagikan
DPRD NTB Akan Panggil Kemenag dan Dikbud Terkait Tunjangan Guru PAI 2 Tahun Belum Dibayar
Puluhan perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi NTB dan DPD AGPAII Kabupaten/Kota se-NTB saat hearing dengan Komisi V DPRD Provinsi NTB terkait tunjangan guru PAI NTB yang belum dibayarkan

MATARAM, radarntb.com – Puluhan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tergabung dalam Asosisasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi NTB dan DPD AGPAII Kabupaten/Kota se-NTB mendatangi Komisi V DPRD Provinsi NTB guna menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi, salahsatunya terkait tunjangan guru PAI SMA/MA sederajat yang belum dibayarkan, Selasa (7/01/2025). DPR berjanji akan panggil Kemenag dan Dikbud.

Ketua DPW AGPAII NTB Sulman Haris mengatakan, tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta pemerintah NTB dan DPRD Provinsi NTB melalui Komisi V DPRD NTB mencarikan solusi terbaik pemenuhan hak-hak mereka.

“THR dan Gaji 13 tahun 2023 dan tahun 2024 belum terbayarkan baik yang 50 persen maupun yang 100 persen. Yang sudah hanya guru PAI di tingkat TK, SD dan SMP. Sedangkan tingkat SMA/MA semuanya belum”, ujar Sulman.

Sulman menuturkan, terdapat ribuan guru yang tercatat hingga hari ini belum menerima haknya. Padahal dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 sudah mengatur tentang tunjangan profesi atau sertifikasi guru.

“Aturannya sudah jelas, tapi kami justru hanya menjadi penonton saja. Sampai saat ini ribuan guru PAI di NTB belum mendapatkan kepastian kapan dan bagaimana hak-hak mereka dapat terpenuhi terutama guru PAI yang mengajar di SMA, SMK dan SLB di bawah Dinas Dikbud NTB, tutur Sulman.

Pihaknya menganggap ada diskriminasi terhadap guru PAI. Dalam memenuhi tanggung jawabnya, pihaknya melihat antara Kanwil Kemenag dan Dinas Dikbud NTB sering kali saling lempar tanggung jawab dengan alasan administrasi dan birokrasi.

“Kami melihat mereka kurang koordinasi, komunikasi, komitmen dan i’tikad yang serius. Oleh karena itu melalui kesempatan ini, kami berharap Dewan dapat membantu menyuarakan aspirasi kami”, harapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPD AGPAII Dompu Safrudin. Ia sangat menyayangkan sikap dari pemerintah yang terkesan membeda-bedakan antara guru umum dan guru PAI, sedangkan SK mereka sama dengan guru umum.

 

“Kami guru PAI dengan guru umum sama-sama SK di angkat oleh daerah melalui Dinas Dikbud tapi kenapa ada pembedaan sikap dalam hal pembayaran tunjangan Gaji 13 dan THR, guru umum dibayarkan sedangkan guru PAI tidak dibayarkan hingga saat ini”, tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan usai menerima hearing dari AGPAII NTB menjelaskan pihaknya telah menerima keterangan dari perwakilan GPAI se-NTB yang hadir dalam hearing tersebut.

“Kami sudah mendengar persoalan yang di hadapi. Selanjutnya kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Hasil dari hearing ini akan segera kami laporkan ke pimpinan dan akan memanggil Dinas Dikbud dan Kemenag”, kata Sudiartawan dihadapan awak media.

Ia menuturkan, ada sejumlah pemahaman yang berbeda-beda terhadap regulasi terkait pihak yang berkewajiban memberikan tunjangan pada GPAI, antara Dinas Dikbud NTB dan Kemenag. Sehingga jika nantinya belum ada kepastian dari kedua pihak tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut pada Kementerian Keuangan RI.

“Kami juga akan berkoordinasi ke Kementerian Keuangan dengan adanya regulasi yang masih dua kaki tadi. Ini aturan tidak boleh dua kaki, dua tahun tidak dibayar kan kasihan mereka. Ini kami akan bahas sampai tuntas. Tentu Komisi V berkomitmen untuk itu, dan kami telah sampaikan pada guru-guru kita tadi”, pungkasnya. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *