google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms MGMP Agama Hindu Kolaborasi Dengan AGPAII NTB Tuntaskan Persoalan Guru Agama - Radar NTB

MGMP Agama Hindu Kolaborasi Dengan AGPAII NTB Tuntaskan Persoalan Guru Agama

  • Bagikan

MATARAM – Jajaran Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu (MGMP PAH) Provinsi NTB secara khusus bertemu Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) sekaligus Ketua MGMP Lintas Agama Provinsi NTB Sulman Haris di ruang kerjanya, Sabtu (28/12/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan MGMP PAH, diantarnya Laksmi Bendahara MGMP PAH SMA/SMK NTB, Dwiyarsini Koordinator Bidang Litbang dan Sri Susilawati, Dewa Nym. Putra wijaya sebagai anggota.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari langkah kedua organisasi profesi guru ini dalam merespon dan menindaklanjuti persoalan yang tengah di hadapi oleh guru agama di NTB terkait tunjangan sertifikasi dan gaji 13 serta THR yang tidak kunjung dibayarkan oleh pemerintah sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan PP Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan tahun 2024.

Bendahara MGMP PAH SMA/SMK NTB Laksmi mengatakan pertemuan tersebut merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang dilakukan oleh MGMP PAH dengan pihak Dinas Pendidikan maupun Kemenag NTB.

“Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan kami setelah sebelumnya kami bertemu dengan Sekdis Dikbud NTB dan Kabid GTK pada senin pekan lalu membahas tentang kejelasan pembayaran THR dan Gaji 13 baik yang 50% tahun 2023 maupun 100% tahun 2024. Selain itu guru agama Hindu juga hingga 6 bulan ini TPG nya belum cairkan oleh pemerintah”, ungkap Laksmi.

Sebelumnya pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari pihak dinas pendidikan bahwa keputusan pembayaran THR dan gaji 13 berada di Kementerian Keuangan, karena guru agama merupakan ranahnya kementerian agama meskipun bekerja dibawah dinas pendidikan dan kebudayaan dan diangkat oleh pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyerahkan Salinan PP Nomor 14 tahun 2024 surat dari Kementerian Keuangan pada point 6 d yang berbunyi: Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari transfer ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran kementerian/lembaga.

“Dalam surat Kementerian Keuangan disebutkan pada point 6 d, bahwa pembayarannya dilakukan oleh kementerian masing-masing sehingga pembayaran THR dan Gaji 13 untuk guru agama bersumber dari SKTP yang berasal dari Kemenag”, bebernya.

Ia berharap agar permasalahan tambahan penghasilan 50% dan 100% bisa segera terelisasikan oleh pemerintah dan hal ini tidak terulang kembali di tahun selanjutnya.

Sementara itu Ketua AGPAII NTB Sulman Haris mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh MGMP PAH tersebut. Langkah yang sama juga telah dilakukan oleh pihaknya bersama Ketua DPD AGPAII Kabupaten/Kota se-NTB.

“Saya sebagai Ketua akan mendukung penuh setiap langkah yang akan ditempuh oleh guru agama Hindu demi keadilan bersama, tentu dengan dilengkapi data yang akurat yang menjadi dasar keluarnya pembayaran tersebut seperti Salinan PP Nomor 14 tahun 2024 dan surat Kemenkeu”, ujar Sulman.

Pihaknya mengingatkan kepada pemangku kebijakan di daerah baik dari pihak Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama agar menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila tidak ada tindak lanjut dari daerah berdasarkan keputusan peraturan tersebut, maka kami siap melakukan langkah selanjutnya membawa permasalahan ini ke tingkat Kementerian di pusat”, tegas Sulman. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *