Banner Iklan Aruna

Evaluasi Tata Kelola Aset Daerah, Pemprov NTB Diminta Perkuat Upaya Hukum dan Audit

  • Bagikan
Gedung Bawaslu NTB
Gedung Bawaslu NTB

MATARAM, radarntb.com-DPRD NTB memberikan atensi khusus menyusul lepasnya kepemilikan dua aset strategis daerah, yakni Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram, ke tangan swasta. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, legislatif mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk segera melakukan audit total guna mengevaluasi tata kelola aset daerah.

“Karena ini kelalaian pemerintah dan harus menjadi pelajaran berharga dalam tata kelola aset ke depan,” kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Selasa (29/3).

Politisi yang membidangi keuangan ini menyarankan agar Pemprov NTB melakukan sensus dan audit menyeluruh terhadap seluruh aset. Pemeriksaan ini mencakup aset bergerak berupa kendaraan dinas, hingga aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan legalitas dan sertifikasi aset untuk menutup celah sengketa hukum di kemudian hari.

“Karena bercermin dari kasus Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita, ini berawal dari ketidakjelasan status hukum pada dua aset itu,” ujarnya.

Audit total diharapkan dapat memetakan kondisi kekayaan daerah secara detail, mengklasifikasikannya ke dalam aset aktif, pasif, dan produktif.

“Sebab banyak juga aset kita yang mangkrak tanpa pemanfaatan yang jelas. Padahal kalau dikerjasamakan bisa menghasilkan pendapatan untuk daerah,” papar Sambirang.

Merespons dorongan dari legislatif, Kepala Biro Hukum Setda NTB Hubaidi menegaskan komitmen institusinya untuk bersinergi membenahi aspek legalitas tata kelola kekayaan daerah.

“Pemprov NTB melalui Biro Hukum menjadikan putusan MA ini sebagai evaluasi mendasar. Kami mendukung penuh langkah audit dan sensus yang dilakukan, serta siap mengawal proses pengamanan legalitas dan sertifikasi aset secara ketat agar kepastian hukumnya terjamin dan terhindar dari sengketa serupa di kemudian hari,” kata Hubaidi.

Komitmen pembenahan tata kelola ini sejalan dengan langkah teknis yang tengah disiapkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB. Kepala BKAD NTB Nursalim memastikan pemerintah daerah tengah melakukan konsolidasi melalui skema sensus aset untuk memaksimalkan tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas.

“Tentu seperti dorongan DPRD ini untuk mendongkrak potensi PAD. Kami lakukan sensus seluruh aset daerah,” ujar Nursalim.

Nursalim menjelaskan, sasaran sensus meliputi seluruh kekayaan milik daerah yang memiliki nilai ekonomi. Pemprov NTB akan mengevaluasi dan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang tersebar di berbagai daerah, seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, hingga Kabupaten Dompu.

“Seperti harga sewa yang terlalu rendah akan kami review lagi, karena tidak memberi banyak manfaat bagi pendapatan,” jelas Nursalim.

Setelah proses pendataan rampung, aset-aset daerah yang berstatus menganggur akan diarahkan untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara profesional dan proporsional.

“Supaya ini bisa memberi nilai tambah untuk PAD NTB,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *