Banner Iklan Aruna

Genjot Investasi dan Layanan Publik, Biro Hukum Setda NTB Kawal 18 Perda Sepanjang 2025-2026

  • Bagikan
Hubaidi
Hubaidi

MATARAM, radarntb.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus menggenjot penyelesaian produk hukum daerah. Sepanjang tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026, tercatat sebanyak 18 Peraturan Daerah (Perda) strategis telah dan sedang difasilitasi pembentukannya guna memperkuat ekosistem pembangunan di Bumi Gora.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Hubaidi memaparkan, kinerja fasilitasi regulasi pada tahun 2025 berjalan sangat produktif dengan total 15 Perda yang berhasil dikawal. Beberapa di antaranya merupakan regulasi makro yang sangat krusial, seperti Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Selain itu, terdapat pula Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, hingga aturan krusial mengenai fasilitas dan kemudahan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Tahun 2025 menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan NTB ke depan. Sebanyak 15 Perda telah kami fasilitasi prosesnya hingga tuntas, memastikan seluruh regulasi tersebut selaras dengan aturan di atasnya dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Hubaidi, Minggu (19/4).

Memasuki tahun 2026, tren kinerja positif tersebut terus dilanjutkan. Hubaidi menyebutkan bahwa instansinya saat ini tengah memfasilitasi tiga rancangan Perda prioritas. Satu di antaranya telah resmi diundangkan dan siap dieksekusi, yakni Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Aturan ini menjadi angin segar bagi iklim investasi di NTB, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan pemangkasan birokrasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Untuk Perda Perizinan Berusaha sudah resmi lahir. Ini bentuk komitmen tegas pemprov dalam memberikan kemudahan akses bagi pelaku UMKM agar tidak lagi terbelit birokrasi yang berbelit-belit,” tegasnya.

Sementara itu, dua regulasi lainnya di tahun 2026 masih dalam tahap atensi dan pembahasan intensif bersama legislatif. Kedua rancangan tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Hubaidi menjelaskan, proses pembentukan produk hukum, terutama yang menyinggung retribusi dan kewenangan pertambangan, membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak sebentar. Harmoniasi terus dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri untuk menghindari benturan hukum.

“Prinsipnya, Biro Hukum hadir sebagai fasilitator yang memastikan legal standing setiap kebijakan daerah itu kuat dan tidak melanggar hak asasi manusia. Kami optimis sisa Raperda di 2026 ini bisa segera tuntas dan diundangkan sesuai target,” pungkas Hubaidi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *