google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Dengan Kamera E Tilang Ada 10

Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Dengan Kamera E Tilang Ada 10

  • Bagikan
Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Dengan Kamera E Tilang Ada 10
Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Dengan Kamera E Tilang Ada 10, radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Apa saja jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan kamera e tilang ini, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menjelaskan, jumlahnya ada 10.

“ada 10 jenis pelanggaran yang akan kita tidak menggunakan kamera e tilang ini, atau kamera etle ini,” jelas Djoni Widodo, kepada radarntb.com, Kamis (28/7/2022).

10 jenis pelanggaran yang akan ditindak menggunakan kamera e tilang itu yakni, pertama Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, berikutnya tidak mengenakan sabuk keselamatan, Mengemudi sambil mengoperasikan Handphone.

Jenis pelanggaran berikutnya, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, Berkendara melawan arus, Menerobos lampu merah.

Berikutnya, tidak menggunakan helm, Berboncengan lebih dari dua orang dan yang ke sepuluh tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Lalu Bagaimana Cara Penindakan Kamera E Tilang atau Kamera Etle ini, Kombes Pol Djoni Menjelaskan, selama 24 jam kamera e-tilang itu akan selalu on untuk merekam kejadian.

“Selama 24 jam, semua kejadian akan direkam oleh kamera E Tilang ini,” tegas Djoni.

Setelah kendaraan terekam oleh kamera tersebut, datanya akan muncul pada aplikasi komputer e tilang atau E-Tle.

Jika semua data sudah beres, polisi akan mengirimkan surat teguran kepada orang yang mempunyai atas nama pada kendaraan tersebut.

Untuk itu Kombes Pol Djoni berharap, warga yang hendak menjual kendaraannya kepada orang lain, untuk langsung melakukan balik nama.

“saya harap warga yang menjual kendaraannya kepada orang lain, langsung lakukan balik nama, jika tidak ingin disurati saat terjaring kamera E Tilang,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *