MATARAM, radarntb.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.
Selasa (5/5/2026), wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendi Andrianto, S.I.K., mengungkapkan, berkas perkara pengadaan mebel untuk 40 SMK di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini telah lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 ini memiliki nilai pagu anggaran fantastis, yakni mencapai Rp10,2 miliar.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka utama, yaitu Inisial KS Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial MJ selaku pihak penyedia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa keduanya belum ditahan selama proses penyidikan karena dinilai kooperatif.
Namun, mereka akan segera diamankan untuk keperluan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Penyidik membeberkan sejumlah penyimpangan fatal dalam proyek tersebut, di antaranya:
Pertama, ketidaksesuaian Prosedur. tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga pasar.
Kedua, pelanggaran kontrak. Adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Berikutnya, masalah pembayaran. Pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100%, padahal fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum tuntas sepenuhnya.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak penyedia telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar sebagai barang bukti.
“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka telah kami sita sebesar Rp2,3 miliar dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada tahap dua nanti,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, agar tetap transparan dan akuntabel,” pungkasnya.













