MATARAM radatntb.com – Kasus Mandari sudah P21, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putera Rauf ucapkan terimakasih kepada warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah memberikannya informasi terkait keberadaan sabu di Wilayah Hukum Polda NTB.
Berkat informasi tersebut, Kombes Pol Helmi bersama tim dan jajarannya dapat menangkap dan mengamankan Bandar serta pelaku narkoba di Nusa Tenggara Barat, termasuk kasus Mandari.
Hal itu diungkapkan dalam acara konferensi pers kasus Mandari serta pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat hampir satu ons, di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, hari Selasa (14/6/2022).
“saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat NTB, ingat bahwa Narkoba ini adalah musuh kita bersama, saya dan seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polda NTB telah membuktikan bahwa tidak ada toleran terhadap narkoba,” tegasnya.
Dia juga mengancam semua bandar dan yang mendampingi bandar berbisnis narkoba, Direktorat Narkoba Polda NTB akan cari dan tangkap mereka semua.
Termasuk Mandari terduga bandar Sabu yang ditangkap pada tahun 2021 lalu. Saat ini kasusnya sudah P21 dan akan dilakukan sidang tahap dua di Kejaksaan Negeri Mataram.
Penangkapan Mandarin oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, berawal dari tertangkapnya Ratu Agung (RA) dan Ratu Agung Alit (RAA).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, RA dan RAA mengaku bahwa Narkoba yang ada pada dirinya adalah milik Sandi. Karena Sandi tidak ada di tempat, Polisi lantas memburunya.
Alhasil Polisi menemukan Sandi di sebuah hotel di Kuta Mandalika dan langsung ditangkap. Bersamaan dengan itu, Mandari dan Suaminya juga diamankan, karena Sandi mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Mandari.
Berdasarkan pengakuan Sandi, Mandari diduga kuat sebagai bandar, untuk itu dia ditangkap juga.
“saat RA dan RAA kita tangkap mereka mengaku bahwa barang tersebut milik Sandi, karena Sandi tidak ada di tempat kita lakukan pencarian,” jelas Kasubdit III kepada media saat Konferensi Pers berlangsung.
Ditangkapnya Mandari dengan Suaminya ini, ketika Sandi disergap disebuah Hotel di Kuta Mandalika.
Sandi mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Mandari, sehingga Mandari dan Suaminya langsung ditangkap saat itu juga.
“Saat ini Sandi sudah P21 dan sudah divonis, dan sudah ada penetapan oleh pengadilan,” jelasnya.
“Sementara berkas perkara khusus untuk Mandari pada tanggal 2 Juni 2022 lalu sudah P21, tanggal 13 Juni 2022 kemarin kita sudah lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, untuk dilakukan Tahap 2 bersama dengan jaksa penuntut umum Kejati NTB,” jelasnya.
Selain kasus Mandari yang diungkapkan dalam Konferensi Pers itu, dua terduga Pelaku Narkoba juga menjadi bahan rilis Ditresnarkoba Polda NTB terbaru di bulan Juni 2022 ini.
Dua pelaku itu berinisial DP, laki 32 tahun alamat Dayan peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang sekarang berdomisili di Ireng Gung Sari tempat dia ditangkap. Berikutnya, AAI, laki 28 tahun, alamat Cakranegara Kota Mataram.
Kedua terduga pelaku ini diamankan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Senin (13/6/2022) di dua tempat yang berbeda dengan barang bukti hampir 1 ons.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harjanto Saksono S.Sos., mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut atas hasil upaya lidik tim opsnal Subdit II berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pihaknya terlebih dahulu menangkap DP di tempat tinggalnya yang ada di wilayah Ireng kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat NTB, baru setelah itu dilakukan pengembangan.
“Atas penangkapan DP akhirnya tim opsnal memperoleh identitas pelaku lain yakni AAI, laki 28 tahun, alamat wilayah Cakranegara Kota Mataram. Saat itu pula tim langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, “jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim opsnal mengamankan barang yang diduga sabu seberat hampir 1 Ons, disamping itu diamankan pula Alat Komunikasi, alat konsumsi, ATM serta uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.
Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.