LOMBOK TENGAH, radarntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menyelenggarakan sosialisasi antikorupsi kepada 200 kepala sekolah SD dan SMP se-Lombok Tengah pada Selasa, (24/6/2025), dalam acara ini Kejari Loteng beberkan petensi korupsi anggaran pada sektor pendidikan.
Acara yang berlangsung di Ballroom Bupati Lombok Tengah, Praya, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan serta menekankan pentingnya pencegahan praktik tersebut.
Hadir langsung dalam kegiatan ini Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sosialisasi antikorupsi di sektor pendidikan.
Ia mengungkapkan bahwa pendidikan termasuk dalam lima besar sektor yang rentan terhadap tindak pidana korupsi, terutama terkait pengelolaan dana seperti BOS, BOP, DAK, hibah/bansos, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Dengan alokasi anggaran pendidikan yang besar, yaitu 20% dari APBN dan APBD, potensi penyimpangan pun meningkat,” ujar Nurintan.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Anggaran pendidikan harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan peserta didik,” tambahnya.
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia meminta para kepala sekolah untuk serius mengikuti materi yang disampaikan, mengingat pengelolaan anggaran pendidikan sangat menentukan masa depan anak didik dan bangsa.
Usai sambutan, materi disampaikan oleh dua pemateri. Baiq Sri Damayanti, S.E., dari Inspektorat Lombok Tengah, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan sekolah yang baik untuk mencegah pelanggaran anggaran.
Ia berharap tidak ada lagi temuan pelanggaran saat pendampingan atau pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Sementara itu, Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Muhamad Junaidi Fitriawan, S.H., M.H., menjelaskan berbagai upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan penggunaan anggaran secara jujur, transparan, dan tepat sasaran.
Junaidi juga mengutip pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa, setiap pengelolaan keuangan dimungkinkan mengandung risiko.
“Namun, tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ungkap Junidi.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
Melalui kegiatan ini, para kepala sekolah didorong untuk membangun integritas pribadi dan profesional dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Pengelolaan dana secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab bukan hanya bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga cerminan dari tanggung jawab moral terhadap peserta didik, masyarakat, dan negara.
Pewarta: Herwan Zaelni
Editor : M2