LOMBOK BARAT, radarntb.com – Masih ingat dengan kasus penemuan mayat yang terkubur di bawah lapisan semen (dicor) yang menggemparkan warga Lombok Barat beberapa waktu lalu? Kini, babak baru persidangan kasus tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.
Pasangan lansia, Mustajab dan Inaq Mulinah, yang merupakan orang tua/keluarga korban, secara terbuka menyatakan rasa tidak puas mereka atas vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Berdasarkan keterangan dalam video yang beredar, pelaku dijatuhi hukuman 18 tahun penjara—sebuah angka yang dianggap tidak sebanding dengan kekejaman yang dilakukan.
Inaq Mulinah membeberkan bahwa jalannya persidangan telah melalui beberapa tahap. Pada persidangan awal, muncul angka tuntutan 15 tahun, hingga akhirnya diputus menjadi 18 tahun penjara pada sidang kedua dan ketiga.
“Kurang puas (dengan hasilnya). Maunya hukum mati saja,” ujar Mustajab dengan raut wajah penuh kesedihan dan rasa sesak yang tampak jelas.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena cara pelaku menghilangkan jejak yang sangat tidak manusiawi, yakni dengan mengecor jenazah korban menggunakan semen.
Mengingat kekejian tersebut, pihak keluarga berharap hukum memberikan ganjaran maksimal.
“Hukum mati saja, atau seumur hidup. Itu yang kami mau,” tegas Inaq Mulinah dalam bahasa daerah setempat.
Baginya, vonis belasan tahun tidak akan pernah bisa menggantikan nyawa dan cara tragis korban saat ditemukan.
Tidak hanya mengungkapkan kekecewaan pada sistem peradilan, pasangan lansia ini juga meminta atensi khusus dari para pemangku kebijakan. Mereka berharap ada bantuan hukum atau upaya banding agar pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Kepada Pak Kades, Pak Bupati, Pak RT, hingga Pak Kadus, kami mohon bantuannya. Tolong bantu kami mendapatkan keadilan,” pungkas Inaq Mulinah sambil menatap kamera dengan penuh harapan.
Kekecewaan keluarga Mustajab kini menjadi cerminan luka yang belum sembuh atas tragedi “mayat dicor” di Lombok Barat. Mereka tetap pada pendiriannya: bahwa untuk kejahatan sesadis itu, hanya hukuman mati atau seumur hidup yang dianggap sebagai keadilan sejati.
Pewarta: Suhandi
Editor: M2













