Mataram, radarntb.com – Puluhan waraga dan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium NTB geruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Rabu (23/4/2025), menyuarakan kegelisahan mendalam atas dugaan praktik galian C ilegal dan perusakan hutan mangrove serta adanya reklamasi di Dusun Pengawisan, Sekotong, Lombok Barat.
Tak hanya soal aktivitas merusak lingkungan, kejanggalan kepemilikan lahan mangrove juga menjadi sorotan tajam para mahasiswa. Informasi yang mereka terima menyebutkan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan hutan mangrove, sebuah anomali yang mereka tuntut penjelasannya.
“Menurut info yang kami terima, hutan mangrove tersebut sudah ada SHM-nya, kok bisa hutan mangrove di-SHM-kan?” ujar Koordinator aksi, Khairul Ilyas, dengan nada heran dan geram.
Selain menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku reklamasi, para demonstran mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi ekosistem yang kian rapuh di wilayah mereka.
“Kami sangat kecewa karena lebih membahas SOP terkait masalah ini, padahal reklamasi tersebut sudah dilakukan,” kata Ilyas.
Meski berita acara telah ditandatangani antara perwakilan mahasiswa dan pihak DLHK, Konsorsium Mahasiswa NTB menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka bertekad untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, seperti polemik pemagaran laut yang sempat mencuri perhatian publik di NTB.
“Kami tidak ingin lahan di NTB rusak akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika masalah ini dibiarkan, yang lain juga akan mengikutinya,” tegas Ilyas.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengaku baru mengetahui persoalan reklamasi di Sekotong melalui aksi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa DLH Lombok Barat telah bergerak dengan melakukan penutupan lokasi reklamasi yang dipermasalahkan, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Didik juga menjelaskan alur penanganan laporan kerusakan lingkungan.
“Kami mempunyai SOP dalam menangani laporan pengrusakan lahan. Kami meminta teman-teman memberikan kami berita acara sebagai dasar untuk menindaklanjuti bersama unit kerja terkait,” terangnya.
Sementara itu, PLT Sekdis DLHK NTB, Burhan, menambahkan bahwa pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan status lahan yang direklamasi, apakah benar termasuk dalam kawasan hutan mangrove atau tidak.
Merujuk pada Surat Keputusan 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024, ia berpendapat bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan mangrove yang telah ditetapkan.
“Kami akan menginvestigasi lebih lanjut terkait dengan koordinat untuk memastikan apakah lahan ini termasuk dalam peta nasional atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Burhan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DLHK akan memberikan arahan terkait rehabilitasi jika terbukti terjadi kerusakan pada ekosistem mangrove.
Aksi heroik para mahasiswa ini sekali lagi menyoroti betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengecam setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Desakan kuat agar pemerintah bertindak tegas terhadap para pelanggar menjadi harapan bagi keberlanjutan sumber daya alam NTB yang kian terancam. Kini, mata publik tertuju pada langkah konkret DLHK dan instansi terkait dalam menindaklanjuti aspirasi mahasiswa demi masa depan lingkungan yang lebih baik.