google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Pembobol Mobil Dengan Kelereng Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polda NTB - Radar NTB

Pembobol Mobil Dengan Kelereng Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polda NTB

  • Bagikan
Pembobol Mobil Dengan Kelereng Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polda NTB
Pembobol Mobil Dengan Kelereng Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polda NTB

MATARAM radarntb.com – Pembobol Mobil dengan menggunakan Kelereng Berhasil dibekuk tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Pelaku pembobol mobil dengan menggunakan Kelereng itu berhasil dibekuk tim Jatanras Polda NTB di Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap dengan inisial EW (28 tahun) dan FI (35 tahun).

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K., dalam acara konferensi pers pengungkapan kasus pembobol mobil menggunakan Kelereng di Polda NTB Senin (24/7/2023), mengatakan modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, kelereng tersebut dilempar ke Kaca Mobil dan mengambil barang berharga didalamnya.

“Tersangka inisial EW (28 tahun) melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik, yang terbuat dari pecahan bahan busi,” ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan.

Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil, sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga, memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.

Menurutnya, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022. Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp. 130 juta, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.

“Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 230 juta, yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih,” sebutnya.

Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Atas tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” ucapnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., juga memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *