MATARAM, radarntb.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan komitmennya untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata pemerintah dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menyampaikan, perkara aset strategis di Jalan Udayana ini merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Ia memastikan pemerintah daerah telah menempuh upaya maksimal sejak awal persidangan.
Aka sapaan karib Jubir Pemprov NTB ini menambahkan, proses hukum ini telah dikawal sejak masa Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Ghani, lalu dilanjutkan secara intensif pada era Rudy Gunawan. Seluruh ruang dan upaya hukum yang tersedia telah ditempuh secara komprehensif.
“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertindak sendiri, tetapi dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegas Aka.
Majelis hakim pada tingkat banding maupun Mahkamah Agung dinilai memiliki pertimbangan hukum tersendiri yang wajib dihormati sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman. Dengan ditolaknya kasasi dan peninjauan kembali (PK), putusan perkara ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” ujarnya.
Terkait langkah fisik dari pihak penggugat pascaputusan di lapangan, Pemprov NTB menyatakan menghormati kegiatan rehabilitasi atau perubahan struktur terhadap bangunan Gedung Dharma Wanita.
“Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan yang telah inkracht dan patut kita hormati bersama,” imbuhnya.
Meski patuh pada hasil eksekusi, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik dipastikan tetap menjadi atensi utama Pemprov NTB. Sebelumnya, pemerintah daerah sempat menempuh langkah kehati-hatian lewat pengajuan penundaan eksekusi melalui mekanisme hukum yang sah.
Bahkan saat ini, Pemprov NTB secara paralel tengah melakukan kajian mendalam untuk menelisik kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dalam kerangka perundang-undangan yang berlaku.
“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” jelas Aka.
Menutup penjelasannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat NTB untuk menyikapi lepasnya dua aset daerah ini secara bijak, proporsional, dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Dalam setiap dinamika, Pemerintah Provinsi NTB memilih berdiri pada prinsip: taat pada hukum, menjaga kepentingan daerah, dan tetap hadir melindungi masyarakat,” tutup Aka.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Hubaidi menyatakan bahwa institusinya menjadikan putusan Mahkamah Agung (MA) ini sebagai landasan evaluasi mendasar bagi tata kelola hukum aset daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai fasilitator yang menjamin setiap kebijakan pimpinan berjalan di atas koridor hukum yang sah.
“Saya samina wa atho’na, akan selalu ikuti arahan. Biro Hukum memastikan setiap langkah administrasi dan hukum selanjutnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi melindungi kepentingan daerah,” kata Hubaidi.
