SENGGIGI, radarntb.com – Maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan candu judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat kini bukan lagi sekadar isu ekonomi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan mental dan tatanan sosial. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi NTB resmi menyiapkan langkah “tempur” melalui penguatan regulasi daerah.
Dalam forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Senggigi (19/04/2026), Pemprov NTB menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus dilakukan secara terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Halik, membeberkan fakta pahit di lapangan. Berdasarkan data terbaru, sekitar 6,5% kredit macet di NTB ternyata bersumber dari pinjaman online. Rendahnya literasi digital dan tekanan ekonomi rumah tangga menjadi pintu masuk utama warga terjebak dalam eksploitasi digital ini.
“Masalah pinjol ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan dompet yang kosong, tapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental masyarakat kita,” tegas Ahsanul Halik.
Pemprov NTB menyadari bahwa mereka tidak bisa hanya berpangku tangan pada regulasi pusat. Perda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum di tingkat lokal yang lebih menyentuh akar rumput.
-
Langkah Awal: Perda akan menjadi payung hukum utama.
-
Eksekusi Teknis: Akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pembentukan Satgas (Satuan Tugas) hingga keterlibatan pemerintah desa.
-
Kolaborasi Masif: Melibatkan sektor pendidikan dan perangkat daerah untuk memetakan kerentanan masyarakat.
“Daripada tidak memulai, kita justru akan membiarkan masyarakat terjebak tanpa perlindungan yang jelas. Perda ini lahir karena kita melihat realitas pahit di masyarakat NTB. Ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” tambah sosok yang akrab disapa Aka tersebut.
Langkah preventif tidak hanya soal sosialisasi. Pemprov NTB berencana menjadikan Diskominfotik sebagai leading sector sekaligus command center digital. Strategi yang akan dijalankan meliputi:
-
Patroli Siber: Deteksi dini aktivitas ilegal di ruang digital NTB.
-
Analisis Data: Memetakan titik rawan sebaran korban pinjol dan judol.
-
Layanan Pengaduan: Sistem pelaporan yang mudah diakses oleh warga yang merasa terancam atau tertipu.
-
Rehabilitasi: Integrasi layanan kesehatan untuk menangani adiksi judi online dan pemulihan mental korban pinjol.
Dengan rampungnya Raperda ini, NTB diharapkan memiliki ketahanan sosial dan ekonomi yang lebih kuat, sekaligus menjadi wilayah yang tidak lagi ramah bagi para pelaku praktik ilegal digital.













