google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Penangkapan Pengedar Sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara

Penangkapan Pengedar Sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara

  • Bagikan
Penangkapan Pengedar Sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara
Penangkapan Pengedar Sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara

LOMBOK UTARA, radarntb.com – Tim opsional satuan reserse narkoba polres Lombok Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pengedar sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pada senin (20/1).

Penangkapan terduga pelaku pengedar Narkoba ini adalah hasil kerja keras aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka yang berinisial SB (44) merupakan seorang pria dari Kecamatan Sambelia. Ia ditangkap pada hari minggu, 5 Januari 2025, di sebuah bengkel yang terletak di Desa Sambelia, Lombok Timur.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,27 gram.

Barang bukti tersebut sudah dibagi dalam sejumlah plastik klip kecil yang siap edar.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sedang menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, kepada Radar NTB, Senin (21/25/20240.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Agus.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Selanjutnya polisi Polres Lombok Utara akan menyelidiki kasus ini lebih mendalam untuk mengetahui asal barang dan orang-orang yang terkait dengan pelaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *