google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Penjelasan Lengkap Polda NTB Terkait BBM Ilegal di Lombok Timur

Penjelasan Lengkap Polda NTB Terkait BBM Ilegal di Lombok Timur

  • Bagikan
Penjelasan Lengkap Polda NTB Terkait BBM Ilegal di Lombok Timur
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si (kiri) bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga (kanan) saat menyampaikan penjelasan lengkap Polda NTB terkait BBM Ilegal di Lombok Timur, Jumat (23/9/2022). foto Maman radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Berikut penjelasan lengkap Polda NTB terkait dugaan kasus BBM ilegal jenis Solar yang sempat viral beberapa waktu lalu di Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus BBM jenis Solar yang diduga ilegal di Lombok Timur (Lotim) itu sudah mulai ada titik terangnya, Polda NTB buka suara terkait hal itu, pada Jumat (23/9/2022).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga usai sholat Jumat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Solar tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Selain ABK dan warga, Polda NTB juga telah meminta keterangan 3 saksi ahli dalam penanganan kasus ini.

Saksi ahli yang dilibatkan Polda NTB untuk kasus dugaan BBM Ilegal di Lombok Timur (Lotim) NTB itu yakni, ahli Forensik, ahli Pidana dan ahli Migas.

Hasilnya, Solar tersebut dinyatakan out of Spec dalam artian tidak sesuai dengan spesifikasi standar dari Migas.

“Alhamdulillah setelah kami berkordinasi dengan pihak terkait, hasil uji laboratorium terhadap solar yang Polda NTB amankan, sudah keluar hari ini, dan dinyatakan “OUT of SPEC” artiny, tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar dari migas,” jelas Kabidhumas Polda NTB.

“kita juga sudah minta keterangan tiga ahli, yakni ahli pidana, forensik dan migas,” tambahnya.

Perkembangan terbaru kasus dugaan BBM Ilegal di Lombok Timur (Lotim), NTB itu, perkaranya akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polda NTB segera menerbitkan sprin sidiknya.

Langkah yang diambil Polda NTB untuk tindak lanjut penyelesaian kasus dugaan BBM Ilegal di Lombok Timur (Lotim), NTB, setelah perkara tersebut dinaikkan status kasusnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi mindiknya, menerbitkan SPDP dan kirim ke JPU.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, jumlah kapal yang diduga terlibat dalam dugaan kasus BBM Ilegal di Lombok Timur (Lotim) NTB ini ada tiga, yakni kapal Kapal MT Harima, MT Anggun Selatan dan kapal ikan KM FMJ Satu Raya.

Jumlah barang bukti BBM jenis Solar yang diduga ilegal oleh Polda NTB itu sebanyak 407.400 liter.

Rinciannya, Polda NTB menemukan barang bukti BBM Jenis solar yang diduga ilegal pada Kapal MT Harima sebanyak 272.400 liter solar dan pada kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.

Sementara BBM jenis solar pada kapal ikan KM FMJ sebanyak 48.000 liter itu adalah isi kapal MT Harima.

“kapal ikan ini posisinya bukan sebagai pembawa solar dari luar, melainkan dia posisinya mengisi solar dari Kapal MT Harima saat diperiksa,” jelasnya.

Jika dihitung, jumlah BBM jenis solar diduga ilegal yang dibawa oleh dua Kapal tersebut, yakni kapal MT Harima dan MT Anggun Selatan sebanyak 407.400 liter, sebab Solar yang ada pada kapal ikan tersebut merupakan solar yang dibawa oleh Kapal MT Harima.

Dirpolairud Polda NTB menegaskan, penindakan tersebut sudah sesuai prosedur, tinggal tunggu hasil penyelidikannya.

“untuk warga, kami harap tenang dan bantu kami dengan tidak mengganggu jalannya penyelidikan, agar kasus ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *