Mataram NTB (RadarNTB) – Polisi amankan Penjual Martabak di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dia ditangkap karena diduga nyambi jualan sabu.
Anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Mataram menangkap Penjual Martabak itu, di Jalan Gunung Pengson Gapuk Utara, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram, Senin (17/01/2022) sekitar pukul 13:00 Wita, ketika sedang menunggu pembeli sabu.
“Siang ini kami Resnarkoba Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga kasus narkoba yang bernama MS, pria 41 tahun, pedagang martabak, suku Sasak yang beralamat sesuai lokasi dimana terduga ditangkap saat sedang menunggu pembeli nya,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ST, SIK (17/01).
Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal bahwa dilokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi Narkoba.
Atas dasar itu kami memerintahkan Kanit beserta Tim Opsnal untuk melaku penangkapan dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima.
“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud, dan setelah memperoleh kejelasan, Tim Opsnal melakukan penangkan dengan terlebi dahulu menginformasikan petugas lingkungan setempat sekaligus sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan,”jelas Yogi.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar dimana tempat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti berupa 2 poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,84 gram, satu buah pipa kaca, satu buah botol plastik, 3 buah HP, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai 2.070.000.
“Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan Tim Opsnal guna kepentingan penyidikan, dan bersama tersangka dibawa ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”papar Kasat melati satu ini.
Berdasarkan keterangan terduga yang sudah beristri dengan 2 anak ini, mengaku membeli di karang Bagu, dengan harapan mendapat keuntungan. Terduga membeli seharga 650 ribu, dan oleh nya di bagi dua dan dijual per poket 400 ribu.
Atas perbuatan terduga MS tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain ataupun asal usul barang yang diperoleh. Ya jadi masih kita selidiki,”pungkas Yogi.(mn*)