LOMBOK UTARA, RadarNTB.com – Kasus dugaan sengketa tanah di Desa Loloan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan intensif dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan ketelitian tinggi karena objek tanah yang diperkarakan tidak hanya satu, melainkan mencakup banyak objek lahan yang saling tumpang tindih.
“Kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Kita masih mengambil keterangan saksi-saksi, pihak pelapor, maupun terlapor. Permasalahan tanah ini tidak satu objek yang dilaporkan, karena banyak sekali objek. Saat ini sudah ada yang balik nama, dan ada juga yang belum balik nama,” ujar IPTU I Komang Wilandra saat dikonfirmasi.
Berdasarkan temuan sementara di lapangan, IPTU Komang membeberkan adanya ketimpangan dokumen yang dipegang oleh kedua belah pihak. Pihak pelapor diketahui secara fisik menguasai sertifikat asli atas objek tanah tersebut.
Sementara itu, dari pihak terlapor, mayoritas hanya memegang dokumen pendukung yang lemah secara legalitas hukum untuk kepemilikan tanah.
“Pelapor sendiri memang menguasai sertifikat itu. Sedangkan dari pihak terlapor, rata-rata mereka ada yang memiliki sertifikat hak milik, namun sebagiannya lagi hanya bermodalkan fotokopian sertifikat dan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) saja. Kita tahu persis atas dasar tanah ini kan harus ada SHM (Sertifikat Hak Milik), tidak boleh plong-plongan hanya sekadar fotokopi karena kita butuh legalitas yang jelas,” tegas Kasat Reskrim.
Ketika ditanya mengenai dasar penerbitan banyaknya dokumen di atas lahan tersebut,IPTU Komang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, dokumen-dokumen itu terbit secara kolektif pada kisaran tahun 1990 hingga 1999 melalui program nasional kedinasan tingkat Kanwil Provinsi NTB (sebelum nomenklatur BPN saat ini) yang diajukan melalui pihak desa dan ditandatangani Camat pada masa itu.
Menariknya, dokumen jual beli (AJB) yang dimiliki juga terbilang lengkap dan ditandatangani oleh notaris-notaris lama. Namun, pihak kepolisian menyayangkan tidak adanya peta desa yang bisa dijadikan acuan valid.
“Sempat saya tanyakan ke Pak Kades, apakah desa punya peta desa? Minimal kepala desa tahu dong peta desanya. Ternyata Pak Kades tidak punya peta desa itu,” sesalnya.
Mengingat perkara ini cukup rumit dan melibatkan banyak dokumen lama, Polres Lombok Utara berencana mengambil langkah strategis berupa mediasi lanjutan serta pengecekan fisik ke lokasi sengketa.
Pihak kepolisian akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang agar batas-batas kepemilikan tanah menjadi benderang.
“Rencananya memang kita mau melakukan mediasi. Kedepannya kita akan melakukan pemeriksaan dan pengukuran bersama BPN. Untuk keterlibatan Kades, sejauh ini beliau membantu kami dalam proses mediasi, dan saat ini kami masih menunggu konfirmasi waktu luang dari pihak Kades,” pungkas IPTU Komang Wilandra. (RadarNTB)













