google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Rutan Praya Usulkan 175 WBP Dapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke-79

Rutan Praya Usulkan 175 WBP Dapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke-79

  • Bagikan
Rutan Praya Usulkan 175 WBP Dapat Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-79
Rutan Praya Usulkan 175 WBP Dapat Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-79

PRAYA radarntb.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Praya mengusulkan sebanyak 175 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di 17 Agustus tahun 2024 nanti.

Kepala Rutan Praya kelas IIB Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aris Sakuriyadi, A.Md. IP. S.Sos.MH menyampaikan, dari 310 WBP sebanyak 175 orang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari kemerdekaan RI Ke-79.

“Ada 175 orang warga binaan yang kita usulkan,” kata Aris di Praya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dijelaskan Aris, warga binaan yang diusulkan pihaknya merupakan WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 (enam) bulan.

Selain itu, pengusulan pemberian remisi ini juga dinilai dari kelakuan baik WBP selama menjalani hukumannya, seperti berperilaku baik dan selalu mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.

Menurut dia, mereka yang diusulkan sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan RI yang ke-79.

“Mereka yang berkelakuan baik, tetap mengikuti program yang ada itu kita usulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dan semua yang diusulkan sudah memenuhi syarat, ” ujarnya.

Dikatakan Aris, jumlah pengusulan remisi di tahun 2024 ini meningkat dari tahun lalu. Di tahun lalu jumlahnya 162 orang, sedangkan 2024 sebanyak 175.

“Kalau berdasarkan data yang kita miliki di tahun ini pengusulan remisi untuk warga binaan meningkat dari tahun sebelumnya,” tambah dia.

Di tahun ini, lanjut Aris, pengusulan Remisi Umum hari kemerdekaan RI Ke-79 di 17 Agustus 2024 masih didominasi WBP Pidana Umum dengan jumlah 119 orang.

Dirincikannya, dari 119 orang sebanyak 28 orang mendapatkan remisi 1 (satu) bulan, 33 orang remisi 2 (dua) bulan, 31 orang remisi 3 (tiga) bulan, 21 orang remisi 4 (empat) bulan, 4 (empat) orang remisi 5 (lima) bulan dan 2 (dua) orang remisi 6 (enam) bulan.

Adapun perolehan Remisi berdasarkan jenis kejahatan di Pidana Umum ini yaitu Narkotika sebanyak 22 orang, Human Traficking 1 (satu) orang, Kesusilaan 25 orang, Pembunuhan 5 (lima) orang, Penadahan 3 (tiga) orang, Pencurian 27 orang, Penganiayaan 2 (dua) orang, Penggelapan 2 (dua) orang, Penipuan 7 (tujuh) orang, Perampokan 12 orang dan terakhir Perlindungan Anak sebanyak 36 orang.

Sementara untuk Pidana Khusus sebanyak 56 orang, dengan rincian sebanyak 8 (delapan) orang mendapatkan remisi 1 (satu) bulan, 12 orang remisi 2 (dua) bulan, 25 orang remisi 3 (tiga) bulan, 9 (sembilan) orang remisi 4 (empat) bulan dan 2 (dua) orang remisi 5 (lima) bulan.

Perolehan Remisi Umum berdasarkan jenis kejahatan di Pidana Khusus ini di antaranya Narkotika 55 orang dan korupsi 1 (satu) orang.

Aris berharap semua warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi disetujui oleh pusat.

“Kami berharap semua yang diusulkan semuanya disetujui,” harapnya.

Aris pun berpesan ke warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi supaya tetap berkelakuan baik selama sisa masa hukumannya.

Disamping itu, dia juga meminta agar narapidana selalu mengikuti program-program pembinaan yang diberikan oleh pihak Rutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *