LOLOAN, radarntb.com – Ketegangan menyelimuti sengketa lahan di kawasan Loloan, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Rabu (15/4/2026). Eva, selaku kuasa hukum pemilik lahan yang sah, bersama sejumlah timnya turun langsung ke lokasi untuk memasang spanduk pemberitahuan dan peringatan keras di sepanjang pagar lahan tersebut.
Pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai bentuk upaya fisik untuk mempertahankan hak kliennya.
Dalam spanduk tersebut, dicantumkan identitas pemilik sah lahan serta keterangan lengkap mengenai asal-usul perolehan tanah, termasuk nama pihak penjual asal (ibu/bapak,red) yang tertulis dengan jelas sebagai bukti transparansi transaksi di masa lalu.
Selain bukti kepemilikan, spanduk tersebut memuat sejumlah poin peringatan tegas:
Larangan Masuk: Pihak luar dilarang keras memasuki area lahan tanpa seizin pemilik resmi.
Larangan Aktivitas: Segala bentuk aktivitas penggarapan atau pemanfaatan lahan oleh pihak yang tidak berwenang akan diproses secara hukum.
Peringatan Pidana: Tindakan penyerobotan lahan dapat diancam dengan pasal-pasal pidana yang berlaku.
Dalam keterangannya di sela-sela pemasangan spanduk, Eva mengungkapkan temuan mengejutkan terkait duduk perkara sengketa ini.
Berdasarkan hasil investigasinya dan pengakuan para penggarap di lapangan, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum di desa tersebut.
“Awalnya kami melaporkan 23 orang penggarap ke Polres atas tuduhan penggregahan lahan,” ujar Eva.
Namun, jumlah tersebut kemudian membengkak menjadi 34 orang yang justru melaporkan balik pihak pemilik lahan.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, para penggarap akhirnya mengakui bahwa mereka berani menduduki lahan tersebut karena adanya perintah dan surat-surat dari desa setempat.
“Mereka mengaku menggarap berdasarkan perintah oknum tersebut. Ada yang membayar Rp2 juta hingga Rp5 juta sebagai biaya garap,” ungkap Eva berdasarkan pengakuan para warga di lokasi dan ada bukti suratnya.
Lebih lanjut, Eva membeberkan bahwa sebagian besar dari para penggarap tidak memiliki sertifikat resmi, melainkan hanya berpegangan pada surat garap dan surat gadai yang diterima dari oknum tersebut.
Bahkan, kata Eva, ada yang sudah menerbitkan sertifikat, hal ini akan ditelusuri Eva, prosedur penerbitan sertifikat tersebut seperti apa.
Eva juga menemukan adanya praktik sewa dan gadai lahan dengan nilai yang cukup besar.
Biaya Sewa/Gadai: Berkisar antara Rp30 juta hingga Rp60 juta, tergantung lokasi dan luas lahan.
Fasilitas Hukum: Oknum tersebut diduga memfasilitasi para penggarap dengan mencarikan pengacara dari Lombok Timur, di mana setiap penggarap diminta iuran sebesar Rp5 juta untuk biaya hukum tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya
Melihat pola yang ditemukan di lapangan, Eva menegaskan bahwa fokus laporan hukumnya kini akan diarahkan kepada oknum tersebut.
“Seandainya dari awal saya tahu polanya seperti ini, tentu oknum tersebut yang langsung saya laporkan. Sekarang polanya sudah jelas, warga hanya menjalankan perintah dengan membayar sejumlah uang,” pungkasnya.
Pihak pemilik lahan berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan hak warga serta pemilik lahan yang sah di Loloan ini.













