Tindak Lanjut Paripurna, Biro Hukum dan Bapenda NTB Matangkan Raperda Pajak

  • Bagikan
Pembahasan raperda pajak
Pembahasan raperda pajak

MATARAM, radarntb.com-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terus dikebut. Usai penyampaian penjelasan Gubernur NTB pada rapat paripurna, tahapan legalisasi kini memasuki pembahasan teknis dan krusial di tingkat dewan.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda NTB Muhammad Erwin, S.H., didampingi Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Iwan Nuryadi, S.H., hadir langsung mengawal rapat pembahasan Raperda tersebut bersama Komisi III DPRD Provinsi NTB dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB.

Kehadiran tim Biro Hukum Setda NTB dalam rapat bersama Komisi III ini bertujuan untuk memastikan proses harmonisasi dan legal drafting dari revisi regulasi tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, serta selaras dengan regulasi dari pemerintah pusat. Terlebih, Raperda yang diprakarsai oleh eksekutif ini memuat sejumlah penyesuaian krusial yang diproyeksikan akan berdampak langsung pada postur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agenda di tingkat komisi ini merupakan tindak lanjut komprehensif dari Rapat Paripurna DPRD NTB sebelumnya. Dalam paripurna tersebut, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri telah menguraikan bahwa perubahan Perda PDRD adalah langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi dan regulasi nasional.

Fokus utama restrukturisasi pajak dalam beleid baru ini menyasar pada pengurangan dan penambahan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Poin sentral yang dibahas intensif bersama Komisi III mencakup penambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Selain mengoptimalkan sektor kendaraan dan material galian, Raperda ini juga mengakomodasi potensi penerimaan baru yang bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Nantinya, pungutan IPERA ini tidak hanya difungsikan untuk menambah pundi-pundi daerah, tetapi difokuskan secara khusus guna mendukung fungsi pelayanan dan pengawasan aktivitas pertambangan rakyat. Tujuannya adalah mendorong pengelolaan tambang yang ramah lingkungan melalui program rehabilitasi dan reklamasi pascatambang.

Kolaborasi dan pembahasan ketat antara Komisi III DPRD NTB, Bapenda selaku ujung tombak pemungutan pajak, dan Biro Hukum sebagai fasilitator perundang-undangan diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang solid dan aplikatif. Pajak dan retribusi yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud pembangunan infrastruktur wilayah, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan perlindungan sosial.

  • Bagikan
Exit mobile version