Banner Iklan Aruna

Warga Klaim Aset Pemprov di Lotim dan Tuntut Rp 1 Miliar

  • Bagikan
Lalu Rudy Gunawan
Lalu Rudy Gunawan

MATARAM, radarntb.com-Gugatan terhadap aset Pemprov NTB datang silih berganti. Kali ini dilakukan terhadap rumah penjaga pintu air di Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, gugatan tersebut masuk pada Februari 2025. ”Sudah persidangan, tahap pembuktian. Sidangnya di Pengadilan Negeri Selong,” kata Rudy.

Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga mengatakan, penggugat dalam perkara tersebut adalah Sumaini, Bohri Rahman, dan Rahimin. Ketiganya menggugat Pemerintah RI cq Kementerian Dalam Negeri cq Pemprov NTB cq Kepala BPKAD NTB. Serta turut tergugat Kementerian ATR/BPN cq Kantor ATR/BPN Lotim.

”Kami untuk pembelaannya, karena ini aset daerah harus dipertahankan,” kata Yudha.

Berdasarkan petitum di PN Selong, objek sengketa adalah  berdasarkan Sertifikat No. 8 tanggal 8/11/1983 seluas 4206 M2  atas nama Amaq Rasih (Kakek Para Penggugat telah meninggal dunia) yang terletak di subak Pandan Duri Sukarara, sudah dihibahkan seluas 2.000 M2 pada tanggal 25 Nopember 1994, kepada anaknya Amaq Sehan (Ayah Para Penggugat telah meninggal dunia) sekarang dikuasai Penggugat 1 seluas 418 M2 terletak Dusun Pandan Dure, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Objek sengketa yang diklaim penggugat, merupakan aset daerah Pemprov NTB. ”Itu memang aset pemprov dan telah dikuasai lama sekali,” ujarnya.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dengan menghukum tergugat untuk ntuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000.

Kemudian, Menyatakan hukum segala bentuk surat baik berupa Sertifkat Hak Pakai Nomor 6 tanggal 12 Nopember 1999 terhadap obyek sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum/kekuatan pembuktian, begitu juga dengan surat-surat lainnya mengenai Aset Daerah Kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tanpa sepengetahuan Para Penggugat haruslah dikesampingkan;

Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak daripada Tanah Obyek Sengketa tersebut, untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa secara sukarela kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara yang berwenang (POLISI).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *