Banner Iklan Aruna

26 Desa Persiapan di KLU Masuki Tahap Verifikasi Faktual

  • Bagikan
26 Desa Persiapan di KLU Masuki Tahap Verifikasi Faktual
26 Desa Persiapan di KLU Masuki Tahap Verifikasi Faktual

Lombok Utara, radarntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti pemekaran wilayah. Sebanyak 26 desa persiapan kini memasuki tahapan verifikasi faktual, sebuah langkah penting dalam proses menuju status desa definitif.

Desa Murkemuning dan Panca Buana, yang merupakan pemekaran dari Desa Sokong, menjadi wilayah pertama yang menjalani verifikasi ini.

Bertempat di Kantor Desa Sokong, kegiatan verifikasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., yang didampingi oleh tim verifikator dari tingkat kabupaten.

Kepala Desa Sokong, Sutiadi, dalam sambutannya menyampaikan antusiasme pemerintah desa dan masyarakat terkait pemekaran wilayah.

“Luas wilayah Desa Sokong yang mencapai 19 dusun serta jumlah penduduk yang besar menjadi latar belakang utama keinginan pemekaran ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sutiadi menjelaskan bahwa pembentukan desa baru diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meratakan pembangunan.

“Harapan besar kami, semoga proses pemekaran kedua desa persiapan, Murkemuning dan Panca Buana, berjalan lancar hingga menjadi desa definitif,” harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2KBPMD) KLU, Malasiswadi, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, terdapat 26 desa persiapan yang diajukan untuk dimekarkan di Lombok Utara.

“Pemekaran desa menjadi atensi khusus dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam program 99 hari kerja. Kami menargetkan adanya progres signifikan dalam proses ini,” tegas Malasiswadi. Saat ini, proses pemekaran telah memasuki tahapan ketujuh dari total 14 tahapan yang harus dilalui.

“Kami berharap seluruh desa persiapan dapat memenuhi persyaratan dan layak untuk dimekarkan,” imbuhnya.

Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri dalam arahannya menyampaikan bahwa dari 27 proposal yang masuk, sebanyak 26 desa persiapan telah memenuhi persyaratan administrasi setelah melalui verifikasi awal.

“Untuk Desa Sokong sendiri, ada dua desa yang mengajukan pemekaran, yaitu Panca Buana dan Murkemuning,” jelasnya.

Wabup Kusmalahadi menekankan bahwa keinginan masyarakat merupakan faktor utama dalam proses pemekaran desa hingga menjadi definitif.

“Selain itu, pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tuturnya.

Mengingat luasnya wilayah dan pentingnya pemerataan pembangunan, Wabup berharap adanya kolaborasi aktif dari seluruh pihak, terutama wilayah yang mengajukan pemekaran, dalam setiap tahapan proses.

“Saat ini kita berada di tahapan ketujuh, yaitu verifikasi faktual oleh Tim Kabupaten. Kami berharap tidak ada kendala sehingga tahapan selanjutnya dapat segera dilaksanakan,” harapnya.

Dengan dibukanya kembali moratorium pemekaran, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Seluruh proses verifikasi dilakukan secara bersamaan, dan kami berharap semua desa yang mengajukan pemekaran dapat menjadi definitif secara bersamaan pula,” pungkas Wabup Kusmalahadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *