Banner Iklan Aruna

NTB Mulai Legalkan Penambang Emas Berbasis Keperasi, Saat Ini Baru Satu Koperasi

  • Bagikan
NTB Mulai Legalkan Penambang Emas Berbasis Keperasi, Saat Ini Baru Satu Koperasi
NTB Mulai Legalkan Penambang Emas Berbasis Keperasi, Saat Ini Baru Satu Koperasi

MATARAM, radarntb.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melegalkan penambang emas rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan kepada koperasi lokal, saat ini baru satu yang memenuhi sayarat.

Langkah bersejarah ini diambil pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78, di mana Koperasi Selonong Bukit Lestari dari Sumbawa menjadi koperasi pertama di Indonesia yang menerima IPR langsung dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Peluncuran IPR ini menandai harapan baru untuk menciptakan praktik pertambngan yang legal, bersih, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Inisiatif ini diharapkan dapat mengakhiri praktik penambang ilegal yang telah berlangsung lebih dari satu dekade di NTB.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, menekankan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan sebuah gerakan sosial yang menjunjung tinggi gotong royong dan kekeluargaan.

Nilai-nilai ini sangat sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan terbukti mampu menjadi penyangga ekonomi nasional, khususnya di tengah tantangan global.

“Dengan iklim usaha yang aman dan kondusif, kita dukung koperasi menjadi pilihan utama untuk membangun kemandirian ekonomi,” tegas Kapolda.

Ia juga mengajak generasi muda NTB untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan koperasi pertambangan ini, seraya mengingatkan pentingnya memenuhi semua persyaratan agar kegiatan tambang dapat berjalan dengan bersih dan ramah lingkungan.

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, menyoroti filosofi mendalam koperasi sebagai “soko guru” atau tiang utama ekonomi bangsa.

Ia menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang secara eksplisit mencantumkan koperasi dalam konstitusinya.

“Selama soko guru ini berdiri, ekonomi Indonesia tidak akan runtuh. Dan koperasi adalah tiang itu,” ujar Gubernur, mengutip dukungan Presiden Prabowo terhadap lahirnya koperasi-koperasi baru, termasuk koperasi merah putih.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda NTB yang telah menggagas dan mengawal inisiatif legalisasi pertambangan rakyat melalui koperasi.

Ia menambahkan bahwa kehadiran koperasi tambang yang legal ini adalah alternatif nyata untuk menghentikan siklus tambang ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.

“Kita tidak bisa terus-terusan membiarkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi ini terjadi. Hadirnya koperasi tambang adalah solusi nyata, asal dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara konsisten,” tambahnya.

Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Kantor Staf Presiden (KSP) RI, yang diwakili oleh Brigjen TNI (Purn) Irianto.

Ia menyatakan bahwa legalisasi penambangan emas rakyat melalui koperasi ini selaras dengan misi Deputi 5 KSP yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi tambang ini bisa menjadi model nasional. Sinergi antara penambang, aparat, media, dan masyarakat adalah terobosan yang luar biasa, untuk menekan tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Irianto.

Peluncuran IPR untuk Koperasi Selonong Bukit Lestari, sebagai IPR pertama di Indonesia yang diberikan kepada koperasi, diharapkan menjadi contoh awal dalam membangun tambang rakyat berbasis kelembagaan lokal yang sah.

Dengan semangat kolaborasi yang tinggi, Kapolda NTB, Gubernur, dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjadikan inisiatif ini sebagai model percontohan nasional.

Masyarakat NTB kini tidak hanya mendapatkan harapan, tetapi juga jalan baru untuk mengelola sumber daya alam secara berdaulat, legal, dan berkelanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *