MATARAM, radarntb.com – Program Desa Berdaya yang diusung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak hanya berfokus pada penentuan target, tetapi juga menerapkan strategi pengelolaan dan perlakuan khusus agar intervensi yang dilakukan efektif dan berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) NTB, Lalu Hamdi, menjelaskan bahwa pengelolaan program ini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi, bukan menggunakan skema Anggaran Dana Desa (ADD).
Hamdi menegaskan bahwa program ini menggunakan pendekatan “by name by address” atau berbasis Kepala Keluarga (KK), alih-alih berbasis desa. Artinya, bantuan dan intervensi ditujukan langsung kepada individu atau KK yang terdata sebagai miskin ekstrem.
Dikatakan, Berdasarkan data Regsosek, NTB memiliki 106 desa yang masuk kategori miskin ekstrem.
“Untuk tahap awal pada tahun 2026, Pemprov NTB akan berfokus pada 40 desa di wilayah tersebut, yang melibatkan 7.250 KK sebagai sasaran,” jelas Lalu Hamdi, Senin (15/12/2025).
“Ini basisnya Kepala Keluarga, bukan desa. Langsung ke Kepala Keluarga yang miskin ekstrem itu. Oleh karena itu, kita putuskan intervensi [tahun 2026] akan menyasar sebanyak 40 desa,” imbuhnya.
Pengelolaan intervensi ini dirancang untuk berlangsung selama dua tahun dengan dua pilar utama:
-
Fasilitasi Layanan Dasar: Memastikan akses terhadap layanan dasar bagi KK miskin ekstrem.
-
Pemberdayaan Berkelanjutan: Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitasi mata pencaharian.
Sektor peningkatan mata pencaharian dalam program ini sangat bergantung pada potensi lokal desa dan minat penerima manfaat, antaranya:
-
Peran Pendamping: Petugas pendamping desa diwajibkan mengidentifikasi potensi spesifik di desa, seperti pertanian, peternakan, kerajinan, jasa, atau pariwisata.
-
Penawaran Peluang: Hasil identifikasi ini kemudian ditawarkan kepada KK miskin ekstrem.
“Pendamping desa itu nanti harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi apa yang ada di desa itu. Setelah ketemu, ini potensi, ini minatnya, dibantu nanti untuk merancang dalam bentuk usaha [kelayakan usaha],” jelas Hamdi.
Strategi beriutnya, setelah minat dan potensi usaha dipadukan, KK penerima manfaat akan menerima bantuan dalam bentuk:
-
Modal Usaha: Bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai tanpa tujuan, melainkan sebagai modal untuk memulai usaha yang telah dirancang.
-
Bimbingan/Pendampingan: Akan dilakukan pendampingan dan bimbingan secara intensif selama dua tahun untuk memastikan usaha yang dijalankan dapat beroperasi secara berkelanjutan (berkelanjutan).
Tujuan akhir dari strategi pengelolaan intensif ini adalah menjadikan KK miskin ekstrem yang menerima intervensi menjadi masyarakat yang produktif dan mandiri.
“Kita berharap intervensi yang terarah dan spesifik ini dapat membantu keluarga keluar dari lingkaran kemiskinan ekstrem dan memiliki mata pencaharian yang stabil,” pungkasnya.













