Banner Iklan Aruna

Geber Tiga Raperda Strategis, Pemkab Lotara Fokus pada Kesejahteraan dan Tata Kelola Aset

  • Bagikan
Geber Tiga Raperda Strategis, Pemkab Lotara Fokus pada Kesejahteraan dan Tata Kelola Aset
Geber Tiga Raperda Strategis, Pemkab Lotara Fokus pada Kesejahteraan dan Tata Kelola Aset

TANJUNG, radarntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tancap gas memperkuat fondasi pembangunan daerah. Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, secara resmi mengajukan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD KLU, Kamis (4/6/2026).

Ketiga Raperda ini dirancang sebagai solusi konkret atas tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat serta upaya profesionalisasi tata kelola aset daerah.

1. Menjawab Tantangan Kemiskinan: Raperda Kesejahteraan Sosial

Pemkab KLU menaruh perhatian serius pada perlindungan kelompok rentan. Meski angka kemiskinan tercatat menurun dari 25,80% (2023) menjadi 23,96% (2024), Pemkab mencatat adanya kenaikan garis kemiskinan dan penurunan daya beli masyarakat.

“Raperda ini bukan sekadar regulasi, tapi instrumen agar intervensi bantuan sosial tepat sasaran. Kita ingin memastikan jaminan kesejahteraan, akses ekonomi, hingga distribusi pangan dapat menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Kusmalahadi dalam sambutannya.

2. Membenahi Aset Perumahan: Raperda Penyelenggaraan PSU

Pesatnya pembangunan perumahan di Lombok Utara—dengan 1.000 unit rumah dari 13 pengembang—ternyata menyisakan masalah administrasi. Banyak Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan pengembang kepada Pemkab.

Akibatnya, pemerintah terkendala melakukan pemeliharaan karena aset tersebut belum tercatat resmi. Melalui Raperda ini, Pemkab menegaskan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU (jalan, drainase, air bersih, hingga RTH). Langkah ini krusial untuk menjamin lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga.

3. Restrukturisasi BUMD: Optimalisasi Pendapatan Daerah

Pemkab KLU juga membidik perbaikan kinerja BUMD, khususnya PT Tata Tunaq Berkah. Mengingat kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi langkah vital.

“Perlu restrukturisasi total. Kami ingin memperkuat struktur modal, diversifikasi usaha, dan memperbaiki manajemen agar BUMD bisa mandiri, efisien, dan benar-benar berkontribusi pada kas daerah,” tegas Wabup.

Komitmen DPRD dan Pemkab

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, ini menjadi momentum krusial bagi kolaborasi eksekutif dan legislatif. Kehadiran unsur Forkopimda dan para kepala OPD menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mengawal ketiga Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, Lombok Utara diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi global dengan kebijakan yang lebih presisi, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *