google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Ikbal Ditantang Buka Bukaan Soal Jamaah Yatofa - Radar NTB

Ikbal Ditantang Buka Bukaan Soal Jamaah Yatofa

  • Bagikan
Ikbal Ditantang Buka-Bukaan Soal Jamaah Yatofa
Ikbal Ditantang Buka-Bukaan Soal Jamaah Yatofa

LOMBOK TENGAH radarntb.com – Ikbal Direktur PT Mayyasah Travel ditantang kuasa hukum Abdul Majid S.H.I buka bukaan soal 93 jamaah Yatofa yang gagal diberangkatkan olehnya, beberapa waktu lalu.

Masih ingat 93 jamaah umrah yang tertahan di Jakarta dan gagal diberangkatkan pihak travel beberapa waktu lulu.

Ikbal selaku pihak PT Mayyasah Travel telah membeberkan sejumlah alasannya di media, kenapa pihkanya tidak jadi memberangkatkan 93 jamaah umroh asal Lombok itu.

Didepan Polisi dan beberapa media, Ikbal mengatakan Yatofa tidak sabar dan belum melunasi pembayaran.

Pernyataan itu di tanggapi oleh jamaah melalui kuasa hukumnya Abdul Majid, S.H.I, Ikbal ditantang buka bukaan soal itu.

“pernyataan Ikbal itu kami sangat sayangkan untuk di lontarkan lagi, seolah olah mau cuci tangan dan menyalahkan Yatofa, padahal sehari sebelumnya kita sudah melakukan mediasi dan berjalan dengan baik,” Kata Majid.

“kalau kita mau buka bukaan soal sisa dana yang belum di setorkan oleh yayasan Yatofa ke Pihak Travel yang di klaim oleh pihak Travel, Dana itu muncul pada tanggal 2 April 2023 tiga hari sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Majid, meski ada kenaikan biaya keberangkatan dari pihak travel, Yatofa menyanggupinya, dengan catatan sisanya akan diberikan setelah jamaah berada di Madinah.

Selebihnya kata Majid, PT Mayyasah telah mengakui menerima uang dari yayasan untuk biaya jamaah umrah tersebut sebanyak Rp 2,6 miliar.

Dari data yang disebutkan pihak Mayyasah masih ada kekurangan Rp 600 juta, sehingga total yang harus disetorkan itu Rp 3 miliar lebih.

Namun pada kenyataannya menurut data yang tercatat di pengurus Yatofa jumlah sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp. 268.255.000.

Belakangan diakui Iqbal bahwa ada Rp 300 juta lebih yang ditransfer pihak yayasan kepada PT Mayyasah untuk pembelian tiket keberangkatan 93 jamaah dari Lombok Menuju Jakarta.

Bukti pembayaran Yatofa Kepada Pihak Mayyasah
Bukti pembayaran Yatofa Kepada Pihak Mayyasah

Sehingga nominal uang yang sudah diterima PT Mayyasah dari Yatofa kurang lebih sekitar 2,9 miliar.

Dengan data tersebut maka kekurangan yang belum dibayarkan oleh pihak yayasan sebesar Rp. 268.255.000.

“berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, kekurangan itu akan dilunasi setelah jamaah sampe di Madinah,” katanya.

Perlu diketahui kata Majid, bahwa terdapat sisa pembayaran yang menjadi tunggakan klien kami, dikarenakan adanya kenaikan biaya umrah dari pihak travel.

“nominal kenaikan biaya umrah itu, informasinya baru diterima oleh Yayasan dan 93 jamaah lainnya, tiga hari sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Kendati ada penambahan biaya umroh dari haraga normal, pihak Yatofa menyanggupinya dan mentransfer separuh dari kekurangan itu untuk menalangi kekurangan biaya umrah 93 jamaah tersebut.

Lalu timbul perjanjian tidak tertulis diantara meraka, kekurangan tersebut akan dibayarkan setelah jamaah sampai di Madinah.

Diketahui bahwa 93 jamaah yang tertahan di Jakarta selama 4 hari itu, kembali ke Lombok setelah tidak mendapat kepastian dari pihak Travel.

“93 jamaah ini berangkat dari Lombok menuju Jakarta pada tanggal 5 April 2023,” jelasnya.

“sesampainya di Jakarta jamaah tidak langsung diberangkatkan oleh pihak travel,” tambahnya.

Dijelaskan, sempat terjadi negosiasi dengan pihak jamaah saat berada di Jakarta, bahwa pihak travel meminta agar jamaah diberangkatkan secara bertahap.

Dalam artian, jamaah yang sudah punya visa sebanyak 43 akan diberangkatkan terlebih dahulu baru kemudian sisanya.

“klien kami menolak saat itu, beliau minta semua jamaah harus berangkat secara bersamaan sesuai kesepakatan awal,” tegasnya.

Karena belum adanya titik terang terkait hal itu, 93 jamaah yang diwakili TGH Fadly Fadil Tohir membuat perjanjian dengan pihak PT Mayyasah.

Surat perjanjian PT Mayyasah dengan TGH Fadly di Jakarta
Surat perjanjian PT Mayyasah dengan TGH Fadly di Jakarta, yang membuat TGH Fadly ambil keputusan untuk balik ke Lombok.

Isi perjanjian itu kurang lebih, jika PT Mayyasah tidak dapat memberangkatkan 93 jamaah tersebut ke tanah suci Makkah pada tanggal 8 April 2023, Iqbal selaku Dirut PT Mayyasah akan mengembalikan uang jamaah.

Dijelaskan, hingga tanggal yang tertulis pada surat perjanjian itu, 93 jamaah ini tidak kunjung diberangkatkan oleh pihak Travel.

Sehingga pada tanggal 9 April 2023 (sehari setelah tanggal yang dijanjikan/red) TGH Fadly bersama 93 jamaah lainnya memutuskan untuk kembali ke Lombok dengan penuh rasa kecewa.

“atas kejadian itu, klien kami sudah tidak percaya lagi dengan pihak Travel ini, mereka minta uangnya dikembalikan,” jelas Majid.

Buntut dari permasalahan itu, Polres Lombok Tengah melakukan mediasi untuk kedua belah pihak ini.

“saat mediasi pihak PT Mayyasah menawarkan jamaah untuk diberangkatkan ke tanah suci Makkah untuk Umroh pada tanggal 10 Mei 2023 mendatang,” jelas Majid.

“kami sepakat menerima tawaran mereka dengan jaminan dan disertai dengan surat perjanjian,” terangnya.

Alhasil, PT Mayyasah menyerahkan 8 Sertifikat Tanah sebagai jaminan untuk keberangkatan 93 jamaah tersebut pada tanggal yang ditentukan.

“maka dengan adanya jaminan itu kami sepakat menuruti permintaan PT Mayyasah. Jika dia tidak dapat memberangkatkan 93 jamaah ini pada tanggal yang sudah ditetapkan itu, maka 8 sertifikat tanah ini menjadi milik kami,” tegasnya.

“dalam waktu dekat, 8 sertifikat yang dijaminkan ini akan kami bawa ke notaris untuk disahkan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *