LOMBOK UTARA, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gede Haryadi mengadakan Sosialisi Penyelesaian Permasalahan hukum administrasi kependudukan di Lombok Utara, dengan Bupati.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, hadir pada saat itu perwakilan dari Kecamatan dan Kepala Desa ada juga perwakilan dari OPD terkait. Senin (06/02/2023)
Putu Gede Haryadi mengatakan pada media pada saat selesai acara bahwa MOu tersebut akan di implementasikan dengan sidang keliling.
“Dengan persidangan di luar persidangan.” Ungkapnya
Ia juga mengatakan Untuk teknisnya sudah disampaiikan dengan Dukcapil Kabupaten Lombok Utara,
“Dengan adanya kegiatan ini adalah salah satu dari pelayanan Pengadilan Negeri Mataram terhadap masyarakat pencari keadilan.” Tambanya
Ketua Pengadilan Negeri Mataram tersebut mengatakan bahwa kegiatan kedua adalah sosialisasi dan memberikan informasi nantinya kepada masyarakat tentang apa saja mengenai persidangan keliling yang dilakulan oleh Pengadilan Negeri Mataram.
“Untuk permasalahan hukum yang ditangani ada 3 mengenai Kependudukan yaitu, KTP, KK, Akte Kelahiran, ” Terangnya. Terkait dengan Penyelesaian Permasalahan hukum administrasi kependudukan di Lombok Utara.
Ia juga menjelaskan dari ketiga permasalahan hukum tersebut Yang pertama tentang pengesahan perkawinan terlambat melaporkan perkawinan terhadap non muslim.
Selanjutnya perbaikan kesalahan dalam Akta kelahiran, dan yang terakhir perbaikan data kependudukan dalam KTP maupun KK sifatnya adalah semua permohonan semua akan diadakan di Lombok Utara sesuai ketetapan.
Untuk Kerja sama Pengadilan Negeri Mataram dengan Pemerintah Daerah KLU sudah terjalin sejak 2020.
Tujuan dari sosialisasi penyelesaian Permasalahan hukum administrasi kependudukan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Dan ini sudah di laksanakan di Lombok Barat dan hari ini di KLU, dan nantinya di Kota Mataram. ” Terangnya
“Kita mengharapkan rekan rekan Media bisa memberikan petunjuk kepada masyarakat bahwa adanya persidangan ini bentuk kemudahan kepada masyarakat.” Pungkasnya (Teno*)