MATARAM, radarntb.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengggelar media Gathering di salah satu cafe di Kota Mataram, NTB, Senin, 8/7/24.
Kegiatan ini di hadiri langsung kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, kepala KPP Pratama Mataram Barat, kepala KPP Pratama Mataram Timur.
Hadir juga di kesempatan itu puluhan wartawan dari berbagai media massa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samingun pada sambutannya menyampaikan perkembangan penerimaan perpajakan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK NPWP khususnya di wilayah Provinsi NTB.
Dikatakan Samingun, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), format NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan.
Dijelaskannya, periode Januari sampai dengan Juni 2024, penerimaan pajak pada Provinsi NTB tumbuh positif 34,83% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 2,013 triliun rupiah atau 46,32% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 4,35 triliun.
“Penerimaan pajak per jenis pajak untuk periode Januari sampai dengan Juni 2024 didominasi dari penerimaan pajak penghasilan dengan capaian sebesar Rp 1,326 triliun dengan peranan 55,46% dari target Rp 2,3 triliun yang menunjukkan pertumbuhan positif 38,96%,” beber Samingun.
“Diantaranya peningkatan pada jenis pajak penghasilan pasal 23 dengan pertumbuhan neto 33,30%,” sambungnya.
Dikatakannya, untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif.
“Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor administrasi pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 531,17 miliar dengan peranan 30,06%. Kemudian dilanjutkan oleh sektor pertambangan sebesar Rp 414,56 miliar dengan peranan 23,46%,” terang dia.
“Selanjutnya, sektor yang menduduki peringkat ketiga pada penerimaan pajak di Provinsi NTB yaitu sektor perdagangan sebesar Rp 260,51 miliar dengan penambahan tertinggi sektor usaha dominan dialami oleh sektor pertambangan sebesar 191,84% yang terjadi karena pembayaran PBB minerba yang dilakukan lebih awal,” terangnya.
Dalam kesempatan ini juga Samingun memaparkan terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan periode Januari sampai dengan Juni 2024.
“Jumlah penyampaian SPT tahunan sampai 30 Juni 2024 sebanyak 198.421 dengan pertumbuhan SPT tahunan badan mencapai 7,4% dan SPT tahunan orang pribadi mencapai 18,03%. Realisasi Penyampaian SPT tahunan juga telah mencapai 119,43%,” paparnya.
“Kantor wilayah DJP Nusa Tenggara mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja sama wajib pajak dan seluruh stakeholder,” pungkasnya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, Gede Wira menambahkan, saat ini juga telah berlaku pemotongan pajak penghasilan pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
“Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh pasal
21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER), hal ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru,” jelasnya.
“Apresiasi perpajakan juga disampaikan dalam bentuk Tax Gathering yang telah selesai diselenggarakan oleh 3 Kantor Pelayanan Pajak, yaitu KPP Pratama Mataram Barat, KPP Pratama Mataram Timur, dan KPP Pratama Praya,” imbuhnya.
Menurut Gede Wira, Tax Gathering diselenggarakan sebagai wujud pemberian apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan para wajib pajak serta seluruh stakeholder atas kontribusi dan kerja samanya dalam penerimaan negara.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah setempat, seperti Pemda Kota Mataram, Kab. Lombok Timur,
Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Utara, dan Kab. Lombok Barat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.
“Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ungkapnya.
Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, jumlah layanan
administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.
“Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya,” katanya.
Sebagai informasi per tanggal 05 Juli 2024 pukul 09.00 Wita, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Dari total target validasi NIK sebanyak 1.009.359 juta Wajib Pajak provinsi Nusa Tenggara Barat, tersisa sebanyak 165.917 NIK Wajib Pajak belum tervalidasi.
“Artinya, 843.442 atau 83,85% wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP,” sebut Gede Wira.
Gede Wira pun memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak dan stakeholder atas sinergi dan kerja sama yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.