MATARAM, radarntb.com – Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si., dan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.I.P., sangat berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).
Komitmen ini diutarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., pada hari Selasa, 25 Februari.
Melalui keterbukaan informasi, seluruh masyarakat dapat mengakses dan memahami progres pembangunan daerah secara transparan.
Sekda menjelaskan bahwa setiap kepala perangkat daerah (OPD) diwajibkan untuk menyampaikan informasi terkait progres pembangunan kepada publik.
Mereka harus menjelaskan tantangan dan kendala yang dihadapi, sehingga masyarakat dapat memahami keadaan yang sebenarnya.
“Kepala OPD wajib memberikan informasi terkait progres pembangunan, termasuk kendala yang dihadapi, agar masyarakat dapat memahami situasi secara objektif. Namun, semua harus disampaikan berdasarkan data dan fakta yang rasional,” tegas Sekda.
“Informasi yang diberikan harus berdasarkan data dan fakta yang rasional,” imbuhnya.
Ini menunjukkan bahwa profesionalisme dan akurasi sangat penting dalam komunikasi informasi publik.
Diskominfotik Provinsi NTB diinstruksikan untuk aktif dalam mendampingi OPD dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan komunikasi publik bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari kesalahpahaman.
Sekda juga menegaskan bahwa nada diskusi antara publik, media, dan perangkat daerah harus dijaga agar tetap produktif.
“Diskominfotik harus memfasilitasi dan mendampingi OPD dalam membuka akses informasi untuk publik. NTB telah meraih penghargaan atas keterbukaan informasi, maka tugas Diskominfotik adalah memastikan tidak terjadi krisis atau polusi informasi,” tegasnya.
“Diskominfotik harus menjadi jembatan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menimbulkan krisis,” pungkasnya.