MATARAM, radarntb.com – Teka-teki dugaan korupsi pengadaan mebel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB akhirnya terjawab. Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, KBP FX. Endriadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK se-Provinsi NTB.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp10,2 miliar.
“Hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp2,2 miliar,” tegas Kombes Endriadi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Modus Pengalihan Pekerjaan Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang berlangsung sejak Juni hingga November 2022 ini terindikasi kuat menyalahi aturan.
Penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain secara sepihak.
Dampaknya, spesifikasi barang yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dua tersangka yang terseret dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur birokrasi, serta satu tersangka dari pihak swasta selaku penyedia barang/jasa.
Besi Lemari Tidak Sesuai Spesifikasi. Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., membeberkan temuan teknis di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik, ditemukan perbedaan mencolok pada kualitas barang.
“Ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material yang tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Muhaemin.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 65 saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana, serta menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Polda NTB pun menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan.
“Kami terus kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya.













