google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polda NTB Berhasil Bekuk Otak Rampok di Pringgarata - Radar NTB

Polda NTB Berhasil Bekuk Otak Rampok di Pringgarata

  • Bagikan
Polda NTB Berhasil Bekuk Otak Rampok di Pringgarata
Polda NTB Berhasil Bekuk Otak Rampok di Pringgarata

MATARAM radarntb.com – Polda NTB berhasil bekuk otak rampok yang terjadi di Pringgarata Lombok Tengah Beberapa waktu lalu, peristiwa itu sempat dirilis pada Jumat (30/12/2022) lalau.

Selasa (17/1/2023) kemarin Polda NTB kembali merilis hasil pengungkapannya, yang merupakan lanjutan dari kasus rampok tersebut, sebab pada waktu itu dua orang masih buron.

Kali ini, satu komplotan dari rampok tersebut berhasil diringkus, yakni seorang laki-laki inisial AJ, yang merupakan otak dari perampokan tersebut.

“satunya lagi masih buron, namun yang berhasil ditangkap kali ini adalah otak dari perampokan tersebut,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, didampingi Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan dalam acara Konferensi penangkapan otak perampokan Pringgarata, di Mapolda NTB, Senin (16/1/2022).

Pelaku Berinisial AJ atau biasa dipanggil APEL ini merupakan seorang pengangguran berumur 55 tahun, warga Desa Songgong, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda NTB, pelaku merupakan DPO yang dimana dua rekan dari pelaku sudah ditangkap terlebih dulu oleh Polda NTB

“tersangka pelaku ini merupakan DPO yang sudah dicari-cari karena pelaku yang lain, yang bergabung dengan tersangka ini sudah ditangkap sebelumnya” jelas Artanto.

Kemudian Kombes Pol Artanto juga menerangkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Bujak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

“pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap polisi namun berhasil ditangani,” ungkapnya.

“dalam proses penangkapan,pelaku AJ atau APE ini melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur”,Terang kabid Humas polda NTB.

Pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman Penjara 7 tahun selama lamanya. (Ahy/grc)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *