Banner Iklan Aruna

Polda NTB Bongkar Praktik Pengoplosan Beras SPHP, Dua Tersangka Diamankan

  • Bagikan
Polda NTB Bongkar Praktik Pengoplosan Beras SPHP, Dua Tersangka Diamankan
Polda NTB Bongkar Praktik Pengoplosan Beras SPHP, Dua Tersangka Diamankan

MATARAM, radarntb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil membongkar kasus penyalahgunaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial HM dan Z beserta ratusan karung barang bukti beras.

Kabidhumas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK, MM, mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, masing-masing pada tanggal 5 Juni 2026 dan 27 Agustus 2026.

“Perkara ini ada dua LP, yakni LP Nomor 10 dan LP Nomor 11 Tahun 2026 yang ditangani oleh Ditreskrimsus,” ujar Kombes Pol Kholid dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, membeberkan modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Untuk tersangka HM (LP No. 10/2026), yang merupakan pelaku penggilingan padi, sengaja membeli beras SPHP Bulog kemasan 5 kg di Pasar Gerung sebanyak 440 karung (sekitar 2 ton) seharga Rp60.000 per karung (Rp12.000/kg).

Pelaku kemudian membuka kemasan tersebut, mengoplos atau memanipulasi mutunya dengan beras hasil penggilingan lain, lalu mengemasnya kembali (repacking) menggunakan karung putih polos ukuran 50 kg untuk dijual kembali seharga Rp650.000 per karung kepada para pedagang/pengampas beras.

Adapun untuk tersangka Z (LP No. 11/2026), yang merupakan pelaku usaha penggilingan padi di Dusun Dasan Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, menjalankan modus serupa dengan membeli beras SPHP Bulog dari para pengampas di wilayah Ungga sebanyak 300 karung (sekitar 1,5 ton).

Beras tersebut dibuka kemasannya, dikemas ulang ke dalam karung putih polos ukuran 25 kg, dan dijual seharga Rp312.500 per karung di wilayah Bali, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp500 per kilogram sejak awal Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa ratusan karung beras SPHP, karung kemasan polos dan berlabel, timbangan digital, mesin jahit karung, hingga gunting.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 126 lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *