Banner Iklan Aruna

Polisi Tahan Badai NTB Terkait Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan

  • Bagikan
Polisi Tahan Badai NTB Terkait Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan
Polisi Tahan Badai NTB Terkait Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan

BIMA KOTA, radarntb.com – Aparat kepolisian Resor (Polres) Bima Kota mengambil tindakan tegas dengan menahan UH alias Badai NTB, seorang figur publik yang dikenal dengan nama panggung tersebut.

Penahanan ini dilakukan setelah Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan terhadap seorang pelapor.

Kabar penahanan Badai NTB dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, pada Kamis (17/4/2025). Menurutnya, langkah penahanan diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan tambahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

“Tersangka UH alias Badai NTB resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini,” ungkap Ipda Baiq Fitria kepada awak media.

Sebelum penahanan, Badai NTB diketahui sempat beberapa kali mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya. Namun, pada Kamis sore, yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan lanjutan dari pukul 16.30 hingga 17.00 WITA.

Usai proses pemeriksaan tersebut, penyidik tidak menunggu lama dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Badai NTB kini ditempatkan di Ruang Tahanan Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan,” terang Ipda Baiq Fitria.

Tindakan tegas Polres Bima Kota dalam melakukan penahanan terhadap tersangka ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan dan pengerusakan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk menjauhi tindakanMaintenant, voici l’article remanié pour mettre en évidence l’arrestation de Badai NTB par la police :

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *