google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polisi Terkapar Ditabrak Pemotor Tulang Lengannya Patah

Polisi Terkapar Ditabrak Pemotor Tulang Lengannya Patah

  • Bagikan
Polisi Terkapar Ditabrak Pemotor Tulang Lengannya Patah
Polisi Terkapar Ditabrak Pemotor Tulang Lengannya Patah. doc. Polres KSB

SUMBAWA BARAT radarntb.com – Seorang anggota Polisi di Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkapar setelah ditabrak pemotor hingga tulang lengannya patah, Jumat (5/8/2022).

Polisi yang ditabrak pemotor itu, salah satu anggota polisi Satuan Lalulintas, Polres Kabupaten Sumbawa Barat.

Ia ditabrak saat melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Taliwang, Simpang Bari Kecamatan Taliwang, Kabuparen Sumbawa Barat.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor tanpa pelat yang dikendarai seorang pelajar SMA inisial FD(16).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, SIK,MIP mengingatkan para orang tua untuk tidak mengizinkan anak yang masih belum cukup umur mengendarai motor, sebab dapat membahayakan dirinya dan orang lain.

“kalau sudah terjadi seperti ini siapa yang berani tanggung jawab dan siapa yang salah silahkan publik menilai,” kata Heru dalam keterangan Persnya, Sabtu (6/8/2022).

“anak di bawah umur bisa saja dikenakan beberapa pasal. Seperti pasal 281 karena mengendarai motor tanpa SIM dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta,” tambahnya.

Belum lagi lanjut Heru, jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban, anak tersebut dapat dikenai beberapa pasal.

“dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat, sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim,” tegas Heru.

Heru ingin semua pihak melakukan edukasi kepada anak, baik orang tua pemangku kebijakan bidang pendidikan untuk bersama sama memformulasikan aturan sekolah dan sanksi bagi siswa yang tidak patuh terhadap pelanggaran berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres sumbawa Barat AKP Made Sugiarta menegaskan, kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami patah tulang pada tangan kanan.

“saat ini anggota tersebut sudah kami rujuk ke RS Bhayangkara Mataram,” kata Made.

“Unit Gakkum Satlantas Polres Sumbawa Barat sudah menangani, sementara kita proses sesuai hukum dan sementara dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti,” pungkasnya.

Tonton Video:

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *