google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polres Lobar Sita 45 Gram Sabu Uang 90 Jutaan Dari Dua Terdugasa

Polres Lobar Sita 45 Gram Sabu Uang 90 Jutaan Dari Dua Terduga

  • Bagikan
Polres Lobar Sita 45 Gram Sabu Uang 90 Jutaan Dari Dua Terduga
Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Lombok Barat, Rabu (24/8/2022), terkait Polres Lobar Sita 45 Gram Sabu dan Uang tunai Rp 90 Jutaan Dari Dua Terduga pelaku. doc. radarntb.com

LOMBOK BARAT radarntb.com – Aparat Polres Lobar menyita sedikitnya 45 gram narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp 90 jutaan dari penangkapan dua terduga pelaku pengedar narkoba asal Labuapi.

Hal itu diungkapkan dalam acara Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Lombok Barat, Rabu (24/8/2022), terkait Polres Lobar Sita 45 Gram Sabu dan Uang tunai Rp 90 Juta Dari Dua Terduga pelaku.

Wakil Kepala Polres Lombok Barat Kompol Taufik mengungkapkan, dua terduga pengedar yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai kurang lebih Rp 90 jutaan rupiah tersebut berinisial MU (32) dan SA (43) warga Labuapi.

“Awal mula tim melakukan penangkapan terhadap saudara MU di jalan raya wilayah Kuranji, Kecamatan Labuapi,” kata Taufik.

Penangkapan MU yang terlaksana pada Senin (22/8) siang, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kurang dari satu gram.

“Dari hasil interogasi yang bersangkutan, terungkap peran asal barang, saudara SA yang tinggal di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi,” ujarnya.

Pengembangan kemudian berlanjut dengan berhasil menangkap SA ketika sedang berada di rumahnya. Melalui proses penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat sedikitnya 45 gram dan uang tunai Rp 90 juta.

“Sabu-sabu 45 gram ditemukan dalam 19 klip plastik bening. Untuk uang tunai Rp 90 juta turut disita dengan dugaan hasil penjualan,” ucap dia.

Lebih lanjut, kini kepolisian telah menetapkan MU dan SA sebagai satu jaringan peredaran narkotika untuk wilayah Labuapi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *