MATARAM, radarntb.com – Upaya tanpa henti Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Pada Minggu malam (02/11/2025), tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang perempuan asal Gerung Lombok Barat yang diduga kuat sebagai pengedar sabu aktif di Kota Mataram.
Pelaku berinisial BRY (29), yang diketahui berasal dari Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di kamar kosnya yang berlokasi di kawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan secara cermat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan BRY dalam bisnis narkoba.
Di antaranya adalah puluhan klip bening yang di dalamnya berisi bubuk kristal putih yang diyakini sebagai sabu-sabu siap edar. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 6,88 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan pendukung aktivitas pengedaran, meliputi timbangan digital, belasan bungkus plastik klip kosong, alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai belasan juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti tersebut, bersama dengan pelaku, langsung diamankan ke Mapolresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa BRY diduga merupakan salah satu pengedar yang cukup aktif, memasok sabu kepada pengguna di kalangan tertentu di wilayah Kota Mataram.
“Tim Opsnal kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga. Setelah kebenarannya dipastikan, kami langsung melakukan penggerebekan,” jelas AKP Bagus.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap BRY. Tujuannya adalah untuk membongkar jaringan yang lebih besar, mengetahui asal usul pasokan sabu, dan mengidentifikasi siapa saja yang menjadi target penjualan pelaku.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kota Mataram. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi penegasan komitmen Polresta Mataram untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar yang merusak generasi muda.













