google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Ratusan Pelaku Diamankan Polda NTB Hasil Operasi Jaran Rinjani 2022

Ratusan Pelaku Diamankan Polda NTB Hasil Operasi Jaran Rinjani 2022

  • Bagikan
Ratusan Pelaku Diamankan Polda NTB Hasil Operasi Jaran Rinjani 2022
Acara konferensi pers pengungkapan kasus 3C, hasil Operasi Jaran Rinjani 2022 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14/9/2022), Ratusan Pelaku Diamankan Polda NTB. foto Maman. radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Ratusan pelaku tindak pidana 3C diamankan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) hasil dari Operasi Jaran Rinjani 2022.

Ratusan pelaku tindak pidana yang dikenal dengan curat, curas, curamor (3C) tersebut berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran pada operasi Jaran Rinjani 2022 yang dimulai dari 28 Agustus hingga 11 September 2022 lalu.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam acara konferensi pers pengungkapan kasus 3C, Operasi Jaran Rinjani 2022 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14/9/2022) mengatakan, berkat doa dan dukungan masyarakat pihaknya berhasil menjalankan tugas dengan baik.

Terutama dalam hal pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, Curanmor serta kasus-kasus yang lainnya.

“dalam hal memelihara Kamtibmas berkat dukungan dan doa seluruh lapisan masyarakat NTB, pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dari 275 laporan berhasil mengamankan sebanyak 363 tersangka,” ujarnya.

Operasi Jaran Rinjani 2022 tersebut meliputi tindak pidana yang sering disebut 3C, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor.

Dari 363 tersangka, 72 tersangka berada di pulau Lombok dan 54 tersangka lainnya berada di pulau Sumbawa.

Menurut Kapolda, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan.

Namun pihaknya akan terus berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan. SIK, bahwa sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus 3C ( curat, curas, curanmor).

Menurutnya bahwa dari 363 tersangka ada juga sebagai penadah atau 480 dan ada yang sudah tahap kedua serta penyelesaian secara kekeluargaan karena kerugian dibawah Rp 2.5 juta.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan diantaranya, 38 unit sepeda motor, senjata api rakitan dan peluru, STNK, parang dan lain lainnya.

Pada kesempatan tersebut juga diserah dua unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *