Banner Iklan Aruna

Sempat Coba Kabur Lewat Belakang Rumah, Bandar Sabu DPO Asal Lombok Utara Akhirnya Diringkus di Mataram

  • Bagikan
Sempat Coba Kabur Lewat Belakang Rumah, Bandar Sabu DPO Asal Lombok Utara Akhirnya Diringkus di Mataram
Sempat Coba Kabur Lewat Belakang Rumah, Bandar Sabu DPO Asal Lombok Utara Akhirnya Diringkus di Mataram

LOMBOK UTARA, RadarNTB.com – Pelarian cerdik seorang bandar narkoba jenis sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Utara akhirnya kandas. Pelaku berhasil diendus dan diringkus jajaran Satresnarkoba di wilayah Kota Mataram.

Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.20 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan kasus peredaran gelap narkoba sebelumnya.

“Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari penangkapan tersangka SH alias P pada Maret 2026 lalu di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika kepada Radar NTB.

Dari nyanyian tersangka SH, polisi mengantongi nama DK alias D (41) sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Sialnya, DK sempat mangkir dua kali dari surat panggilan penyidik hingga akhirnya resmi diterbitkan status DPO.

Begitu mengendus keberadaan DK yang bersembunyi di wilayah Majeluk, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung bergerak melakukan pengepungan dan penggerebekan.

Mengetahui rumahnya digedor polisi, tersangka DK bersama rekannya M alias A (37) sempat panik dan mencoba melarikan diri kocar-kacir ke arah belakang rumah. Namun, berkat kesigapan petugas yang sudah mengepung lokasi, kedua pria tersebut berhasil dikunci dan tak berkutik.

Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan area rumah secara menyeluruh. Hasilnya, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti narkoba siap edar:

  • Tersangka DK alias D: Ditemukan 1 klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 8,89 gram, timbangan digital, klip plastik kosong, pipet runcing, korek gas, alat hisap (bong), serta HP Poco X3. Menariknya, pelaku menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam kotak sarung tenun.

  • Tersangka M alias A: Petugas menyita 1 klip sabu dengan berat bruto 0,58 gram, dompet, uang tunai Rp300 ribu, dan HP Redmi 12C.

Di lokasi yang sama, polisi juga sempat mengamankan seorang wanita berinisial AKK alias N. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan tes urine, wanita tersebut dinyatakan negatif narkoba dan tidak terlibat, sehingga status penangkapannya dihentikan.

Berdasarkan uji laboratorium forensik, urine dari tersangka DK dan M dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin (sabu).

Atas perbuatannya, Satresnarkoba Polres Lombok Utara bakal menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka DK alias D dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Sementara M alias A dijerat pasal kepemilikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP I Nyoman Diana.

Polres Lombok Utara memastikan tidak akan memberi ruang bagi para mafia narkoba dan berkomitmen memberantas peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masa depan generasi muda di NTB. (Rntb/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *