google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Tokoh Masyarakat Wera Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Kepada Polisi

Tokoh Masyarakat Wera Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Kepada Polisi

  • Bagikan
Tokoh Masyarakat Wera Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Kepada Polisi
Tokoh Masyarakat Wera Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Kepada Polisi. foto Polres Bima Kota for radarntb.com

KABUPATEN BIMA radarntb.com – Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serahkan dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan kepada Polisi.

Senjata api yang diserahkan oleh tokoh agama itu diterima langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.

Acara penyerahan dua pucuk senjata api oleh tokoh masyarakat, Wera itu berlangsung di ruang kerja Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin (26/9/2022).

“kami kembali menerima penyerahan 2 pucuk senjata api rakitan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Wera, Kabupaten Bima,” jelas Rohadi.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, ucapkan terimakasih dan mengapresiasi kesadaran warga yang sukarela menyerahkan Senjata Api rakitan itu.

Ia menjelaskan, kepemilikan senpi rakitan tanpa ijin dan dokumen resmi, merupakan bentuk melawan aturan.

“Siapapun warga tidak diperkenankan untuk memiliki atau menggunakan senpi tanpa ijin,” tegasnya.

“ini bentuk kesadaran dan kepatuhan warga Bima terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat bersedia menyerahkan senpi dan kalau mendapatkan informasi kepemilikan senpi, segera melaporkan pada pihaknya.

“jika ditemukan Senpi tanpa ijin, maka akan ada konsekuensi hukum bagi pemiliknya,” jelas Rohadi.

Jenis senjata api rakitan yang di serahkan oleh Tokoh Masyarakat Wera, Kabupaten Bima itu, Model Popor lengkap dengan amunisinya sebanyak 8 butir peluru.

“dua pucuk Senpi Rakitan dengan model popor kayu berikut 8 butir peluru tersebut, merupakan milik warga yang diamankan sebelumnya oleh tokoh masyarakat setempat, lalu diserahkan pada pihak berwajib yakni Polres Bima Kota,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *