LOMBOK TENGAH, radarntb.com – Kabar gembira datang dari Desa Bonjeruk, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kuliner Ayam Merangkat yang ada di desa wisata kuliner ini resmi menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kementerian Hukum.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kementerian Hukum NTB pada Rabu, 30 April 2025, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Kepala Kemenkumham NTB, Kepala Desa Bonjeruk, Camat Jonggat, Kapolsek Jonggat, Wakil Direktur Poltekpar, serta perwakilan Pawon 21.
Yuni Sulpia Hariani, pengelola desa wisata Bonjeruk sekaligus pihak yang mengusulkan sertifikat KIK, mengungkapkan latar belakang inisiatif ini. Ia menceritakan kekecewaannya terhadap sebuah acara di Bali yang mengklaim dan mempresentasikan ayam merangkat dengan rasa dan tekstur yang jauh berbeda dari aslinya, hingga mengecewakan para konsumen.
“Saya mendapat kabar dan menemukan di sebuah acara di Bali, ayam merangkat ini diklaim berasal dari sana. Presentasinya pun mengecewakan, banyak konsumen asing tidak menyukainya karena ayamnya alot dan sambalnya tidak sesuai. Dari situlah keresahan hati saya muncul,” ungkap Yuni.
Lebih lanjut, Yuni menjelaskan bahwa meskipun ayam merangkat juga ditemukan di daerah lain di Lombok, keunikan ayam merangkat Bonjeruk terletak pada sambalnya yang dibuat sepenuhnya dari bahan mentah, berbeda dengan desa lain yang memasak sambal dan menambahkan bumbu seperti kemiri serta jeruk limau.
“Ayam merangkat memang tidak hanya ada di Bonjeruk. Beberapa daerah di Lombok seperti Pujut dan beberapa desa di Jonggat juga memiliki tradisi ini. Namun, yang membedakan adalah sambalnya. Di Bonjeruk, semua bumbunya mentah dan hanya menggunakan daun jeruk limau,” jelasnya.
Kepala Desa Bonjeruk, Audina Rahman, menyambut baik perolehan sertifikat KIK ini. Ia mengakui keresahan pihaknya melihat banyaknya klaim terhadap ayam merangkat di media sosial.
“Ayam merangkat ini memang milik Bonjeruk. Melihat media sosial, banyak desa lain yang mengklaimnya, dan itu membuat kami resah. Kami sangat berterima kasih legalitas ini sudah diakui secara mendunia,” kata Audina Rahman.
Ramdan Rdajab, Wakil Direktur Poltekpar, menambahkan bahwa Desa wisata Bonjeruk merupakan salah satu kontestan ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dan berhasil masuk 50 besar.
Hal ini bahkan mengundang kunjungan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Ia juga mengapresiasi filosofi unik Ayam Merangkat Bonjeruk ini, terutama sambalnya yang khas dan tidak membosankan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum NTB, I Gusti Milawati, menegaskan bahwa sertifikat KIK ini adalah wujud pelestarian budaya dan warisan leluhur.
Ia mendukung upaya untuk menginformasikan filosofi kuliner ini kepada pengunjung, bahkan menyarankan adanya informasi tertulis mengenai sejarah dan filosofi kuliner tersebut.
Milawati juga menyampaikan bahwa NTB memiliki 99 desa wisata, dengan 38 di antaranya berada di Lombok Tengah, dan berharap desa-desa lain dapat mencontoh Desa Bonjeruk dalam mengembangkan potensi wisata.
Pewarta: Herwan Zaelai
Editor: M2