google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Pembebasan Lahan Untuk Jalan Di Tanjung Capai 100 Persen - Radar NTB

Pembebasan Lahan Untuk Jalan Di Tanjung Capai 100 Persen

  • Bagikan
Pembebasan Lahan Untuk Jalan Di Tanjung Capai 100 Persen
Pembebasan Lahan Untuk Jalan Di Tanjung Capai 100 Persen

LOMBOK UTARA radarntb.com – Pembebasan lahan untuk pelebaran jalan jalur dua sepanjang 1,8 kilometer di kota Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) hampir mencapai 100 persen.

Hal itu diungkapkan Sekertaris Dinas (Sekdis) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) KLU Atmaja saat melaksanakan musyawarah dengan pemilik lahan, Selasa (12/11/23)

Atmaja mengatakan, dari 130 bidang segmen satu, pembebasan lahan tersebut tersisa hanya empat, dan dari musyawarah yang mereka lakukan bersama warga, dua yang sudah setuju.

Sementara yang dua lagi, satu masih dalam proses musyawarah dengan keluarga, kemudian satu lagi belum di undang.

“Dari empat, satu di desa Tanjung kemudian tiga di desa Jenggala, Alhamdulillah berdasarkan musyawarah ini sudah dua yang menyetujui, artinya sudah setuju dengan harga yang ada,” ungkapnya.

“Satu belum di undang yang ada di desa Tanjung, satu lagi di desa Jenggala masih menunggu jawaban dikarenakan masih musyawarah dengan keluarga, mudah mudahan bisa menerima,” sambung Atmaja.

Artinya secara keseluruhan kata Atmaja, progres pembebasan lahan khususnya di segmen satu untuk jalur dua tersebut bisa dikatakan sudah berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut Atmaja mengatakan, dalam waktu dekat ia juga akan mengudang warga yang masih belum ada kesepakan terhadap pembebasan lahan.

“Dalam waktu dekat kita akan mengundang satu lagi untuk musyawarah,” terangnya.

Sementara itu, asisten II Hermanto disaat yang sama menjelaskan bahwa terkait dengan komponen pembebasan lahan tersebut ada dua kategori yang akan dilihat, yakni fisik dan tanah.

“Kalau tanah itu tidak bisa di ganggu gugat harga mati karena sudah ditentukan oleh tim appraisal,” jelasnya

Selain itu, ada juga beberapa komponen yang akan dinilai penghitungannya, seperti jika ada kolong besi, septick tank, sumur.

“Artinya kita menambah nilai itu tidak menyalahi aturan, kalau penambahan itu dinilai dari fisik, termasuk ada septick tank atau sumur yang belum dihitung, sehingga di hitung ulang, hasil penilaian itu sudah di sepakati itulah yang di bawa ke tim appraisal sehingga turun penambahan harga,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Desa Jenggala Fahrudin merasa optimis masalah pembebasan lahan jalan untuk jalur dua ini akan tuntas.

“Kita optimis masalah pembebasan lahan ini bisa terselesaikan,” ungkapnya

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sering turun memberi pemahaman kepada warga terkait pembebasan lahan tersebut.

Hal demikian ia lakukan supaya tercapainya kemajuan Lombok Utara lebih cepat.

“Insa Allah semua masyarakat mendukung, tinggal kita tunggu prosesnya saja,” Tutupnya (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *