google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Barat 3 Di Rutan 4 Masih Buron - Radar NTB

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Barat 3 Di Rutan 4 Masih Buron

  • Bagikan
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Barat 3 Di Rutan 4 Masih Buron
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Barat 3 Di Rutan 4 Masih Buron

MATARAM radarntb.com – Polisi dari tim satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia atau orang (TPPO) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil bekuk 3 terduga pelaku perdagangan manusia dan telah ditahan di Rutan Nusa Tenggara Barat, 4 masih buron.

Hal itu dijelaskan Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam acara Konferensi Pers Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau Orang (TPPO) di Polda NTB, Rabu (25/7/2023).

“dalam kasus tindak pidana perdagangan manusia ini telah ditetapkan sebagai tersangka 7 orang, tiga diantaranya telah ditahan di Rutan NTB, empat lainnya masih DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.

Satu dari tiga pelaku tindak perdagangan manusia atau orang (TPPO) ini berinisial B asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan penyalur dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang dianiaya majikannya di Libya.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan, B merupakan orang yang merekrut korban berinisial SM asal Lombok Timur dan JL asal Sumbawa.

B juga berperan memberikan SM dan JL uang saku sebesar Rp 5 juta sebelum diberangkatkan ke Jakarta menuju Libya.

Teddy mengatakan, modus ketiga pelaku merekrut korban dengan mendatangi dan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji sebesar 300 dollar.

“Sebelum diberangkatkan korban diberikan uang saku sebesar Rp 5 juta. Jadi tawaran tersebut korban menyanggupi dan korban diuruskan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa serta dilakukan medikal kesehatan,” katanya.

Setelah itu, korban dikirim ke Lombok oleh B dan dijemput oleh HS untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta. Korban ditampung di Jakarta oleh FT dan dikirim ke Libya.

Setelah sampai di Libya, SM dan JL bekerja sebagai ART dan kerap mengalami kekerasan fisik. Sehingga, mereka membuat video meminta perlindungan keKBRI Tripoli

B mengaku mendapatkan upah mengirim dua PMI hingga jutaan rupiah. Untuk satu orang saja ia bisa mendapat upah sebesar Rp 7 juta.

Menurut B, uang Rp 7 juta itu kemudian dibagi. Sebagian untuk biaya transportasi dan biaya uang saku yang diberikan kepada SM dan JL.

“Saya dapat sebesar 7 juta, Rp 5 juta untuk TKInya dan sisanya untuk saya. Jadi yang Rp 2 juta itu untuk makan minum saya-lah,” kata B yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Sementara untuk besaran gaji yang terima SM dan JL, B tidak mengetahuinya,”Untuk besar gaji itu urusan bos di Arab Saudi,” bebernya.

B mengaku baru pertama kali merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri selama ini belum pernah.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas antaranya, dua buah Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa pada 13 Juli 2022.

Selain itu petugas juga amankan dua lembar tiket pesawat dengan Maskapai Berniq Airways dengan penumpang tujuan Istanbul-Libya.

Dalam kasus ini Polisi akan menerapkan Pasal 10 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Dengan hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *