Status internasional sebuah bandara seharusnya tercermin dalam kualitas pelayanan, termasuk ketika penumpang harus menunggu penerbangan hingga pagi hari.
OPINI – Bandara Internasional Lombok memiliki peran penting sebagai pintu masuk wisatawan ke Nusa Tenggara Barat. Namun, pengalaman wisatawan yang harus menunggu penerbangan pagi di tengah malam menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan pelayanan bandara dalam memenuhi kebutuhan penumpang. Persoalannya bukan sekadar ketersediaan fasilitas tidur, melainkan akses terhadap tempat menunggu yang aman, nyaman, dan terlindung dari cuaca. Dalam pengalaman yang menjadi sorotan, wisatawan yang datang pada malam hari dan menunggu penerbangan pagi menghadapi larangan beristirahat atau menunggu di dalam area bandara. Akibatnya, mereka terpaksa mencari tempat menunggu di luar bangunan meskipun udara malam terasa dingin. Situasi ini perlu dievaluasi, terutama jika penumpang tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai pembatasan tersebut maupun alternatif tempat menunggu.
Bandara memang bukan hotel yang wajib menyediakan kamar tidur bagi setiap penumpang. Namun, sebagai fasilitas transportasi publik, bandara perlu memperhatikan kebutuhan dasar pengguna jasa. Penumpang yang tiba larut malam atau memiliki penerbangan pagi membutuhkan informasi jelas mengenai jam operasional, akses ruang tunggu, dan fasilitas yang tersedia. Tanpa informasi tersebut, perjalanan dapat menjadi pengalaman melelahkan bahkan sebelum penumpang mencapai tujuan.
Lucas (2012), dalam kajiannya mengenai transportasi dan eksklusi sosial, menjelaskan bagaimana hambatan transportasi dapat membatasi akses seseorang terhadap berbagai kesempatan dan layanan. Dalam konteks bandara, persoalannya bukan hanya kemampuan penumpang membeli tiket dan menaiki pesawat, tetapi juga kemudahan mengakses fasilitas serta informasi selama perjalanan. Karena itu, kualitas layanan transportasi perlu dinilai dari pengalaman pengguna, bukan semata-mata kelancaran operasional penerbangan. Kebutuhan ini semakin penting bagi bandara berstatus internasional. Wisatawan domestik maupun mancanegara mungkin belum mengenal kondisi lokal, pilihan transportasi, atau penginapan di sekitar bandara. Dalam situasi tersebut, petugas tidak cukup hanya menyampaikan larangan. Mereka juga perlu menjelaskan alasannya dan mengarahkan penumpang kepada alternatif yang tersedia.
Pengelola bandara tentu bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran operasional. Tidak semua area dapat dibuka sepanjang waktu karena alasan keselamatan atau pengaturan fasilitas. Namun, pembatasan akses seharusnya disertai komunikasi yang baik. Jika suatu area tidak dapat digunakan, penumpang perlu memperoleh informasi tentang tempat menunggu yang aman dan terlindung. Graham dan Marvin (2001), melalui Splintering Urbanism, mengajak pembaca memahami infrastruktur sebagai bagian dari hubungan sosial, bukan sekadar jaringan fisik. Perspektif ini relevan untuk menilai pelayanan bandara. Keberadaan bangunan dan fasilitas modern tidak otomatis menjamin pengalaman pengguna yang baik. Keberhasilan infrastruktur juga bergantung pada kemampuan pengelolaannya dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Dari sisi kebijakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kerangka untuk menilai kualitas pelayanan, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan penanganan pengaduan. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran aturan tertentu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan teknis, kebijakan operasional, dan fakta kejadian. Keluhan wisatawan, apabila telah disampaikan melalui kanal pengaduan resmi, seharusnya menjadi bahan evaluasi. Pengelola dapat meninjau jam operasional, pemanfaatan ruang yang tersedia, penyediaan area tunggu malam yang aman apabila memungkinkan, serta prosedur petugas dalam membantu penumpang yang menghadapi penerbangan dini hari. Perbaikan tersebut tidak selalu membutuhkan pembangunan fasilitas mewah, tetapi memerlukan informasi yang jelas dan alternatif yang realistis.
Pada akhirnya, keramahan Lombok sebagai destinasi pariwisata tidak hanya tercermin dari keindahan alamnya. Pengalaman di bandara turut membentuk kesan wisatawan terhadap daerah yang dikunjungi. Status internasional seharusnya mendorong peningkatan kualitas pelayanan, bukan sekadar menjadi identitas administratif. Wisatawan yang harus menunggu sepanjang malam memang tidak selalu membutuhkan kamar tidur, tetapi mereka layak memperoleh tempat menunggu yang aman, dan informasi yang jelas.
Referensi
Graham, S., & Marvin, S. (2001). Splintering Urbanism: Networked Infrastructures, Technological Mobilities and the Urban Condition. London: Routledge.
Lucas, K. (2012). Transport and social exclusion: Where are we now? Transport Policy, 20, 105–113. https://doi.org/10.1016/j.tranpol.2012.01.013.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009.
Informasi Penulis:

Alamat : Kulon Progo, Yogyakarta
Sosial Media :
• https://www.linkedin.com/in/hssadiahh/
• https://www.facebook.com/hssadiahh/
• https://www.instagram.com/say.helloooooo/













