google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Satgas Pangan Polda NTB Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan
Banner Iklan Aruna

Satgas Pangan Polda NTB Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan

  • Bagikan
Satgas Pangan Polda NTB Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan
Satgas Pangan Polda NTB Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan

MATARAM, radarntb.com – Menjelang Ramadan 1446 H, Satgas Pangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  memastikan bahwa stok bahan pokok (bapok) di seluruh pasar tradisional terjaga dengan baik.

Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., selaku ketua Satgas Pangan, melakukan pemantauan langsung di beberapa pasar utama seperti Pasar Mandalika Bertais dan Pasar Kebon Roek, Jumat (28/2/2025).

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa stok bapok masih mencukupi dan harga relatif stabil meski terdapat kenaikan pada beberapa komoditas.

Selain memantau harga, Satgas Pangan Polda NTB juga memberikan perhatian khusus terhadap distribusi bahan pokok.

Pihaknya melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau manipulasi harga dari distributor.

Kombes Pol Idham Mahdi menegaskan bahwa jika ditemukan tindakan penimbunan, akan diambil langkah tegas dengan penegakan hukum, jika terbukti merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kesulitan, dalam mendapatkan bahan pokok selama Ramadan. Saat ini, stok masih aman dan harga terpantau stabil,” inginnya.

Satgas Pangan Polda NTB mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan berbelanja sesuai kebutuhan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan berbelanja dengan bijak. Kenaikan harga yang tidak perlu bisa dipicu oleh kepanikan,” ujar Kombes Pol Idham.

Pemantauan akan terus dilakukan selama Ramadan dan Idul Fitri untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bapok di NTB, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman.

“Kami akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menimbun dan merugikan masyarakat, maka kami akan terapkan penegakan hukum sebagai langkah terakhir,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *